Soal Dugaan Pungli Rusunawa, Inspektorat: Masih Aset Pusat Belum Diserahkan

Senin, 22 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rio Lombone dan Yarlis Hatam

Rio Lombone dan Yarlis Hatam

SUARAUTARA.COM, BOLMONG – Adanya dugaan pungutan liar (Pungli) Rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang berlokasi di desa Lalow, kecamatan Lolak ternyata aset tersebut belum diserahkan oleh kementerian PUPR. Meski sudah dimanfaatkan bangunannya tersebut.

Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemkab Bolmong Yarlis Hatam, mengatakan bangunan tersebut masih milik kementerian belum dihibahkan kepada pemkab Bolmong.
Ia pun membantah bahwa tidak ada pungutan kepada penghuni warga rusunawa yang mayoritas ASN.

“Tidak ada pungutan, silakan tanya ke penghuni rusunawa berapa uang yang mereka kumpul untuk biaya pemeliharaan,” bantahnya, Senin (22/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut dia, pihak dinas tidak sepersen pun meminta atau memungut. Jika ada kata dia, itu atas rapat dari warga penghuni rusunawa untuk biaya listrik, kebersihan dan petugas jaga.

“Soal berapa yang mereka kumpul silakan tanya ke penghuni,” ungkap Yarlis.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Pemkab Bolmong Rio Lombone, mengatakan untuk bangunan rusunawa tersebut masih aset Kementerian sebab asetnya belum diserahkan kepada Pemkab Bolmong.

“Itu kewenangan Kementerian, mana bisa inspektorat daerah periksa penyalahgunaan pemanfaatan aset sementara belum diserahkan,” terangnya.

Itu kata Rio, diluar yurisdiksi. Bukan kewenangan daerah. Kecuali asetnya sudah diserahkan.

Sebelumnya, LSM Garputala Adriadi Paputungan, meminta kepada Inspektorat untuk mengusut adanya dugaan pungli tersebut.

Ia mendapatkan informasi setiap penghuni rusunawa yang sebanyak 92 unit dikenakan biaya sewa perkamar Rp.175 ribu.

“Ini nyata pungli sebab belum ada peraturan tentang sewa rusunawa tersebut. Untuk itu, saya minta inspektorat audit pihak pengelola rusunawa,” pintahnya, Minggu (21/7/2024).

Kata Adri, jika perkamar 175 ribu dengan jumlah kamar 92 maka setiap bulan pengelola lakukan pungli sebanyak Rp. 16.100.000 atau Rp 16.1 juta.

“Ini nyata pungli saya minta inspektorat dan penegak hukum untuk usut dugaan pungli di rusunawa,” katanya.

Ia pun meminta kepada pemerintah daerah jika tidak ada pemasukan daerah sebaiknya dikosongkan rusunawa tersebut.

“Kalo tidak ada pemasukan sebaiknya dikosongkan, apalagi terinformasi masih milik dari kementerian belum diserahkan kepada Pemkab Bolmong. beraninya pihak pengelola lakukan pungli,” tegas Adri, yang dikenal vokal tersebut.
Dikonfirmasi kepada Kepala UPTD Rusunawa Heldi Bahansubu membantah tudingan tersebut.

“Tidak ada setoran disitu. Masih partisipasi sesuai kesepakatan rapat, untuk bayar lampu koridor, pompa air dan kebersihan,” bantah Heldi.

Lanjut dia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya untuk teknis biaya perawatan kepada warga penghuni rusunawa yang rata – rata ASN.

“Sebenarnya tidak dibuka, sempat kami perintahkan untuk pengosongan namun ada keluhan dari ASN agar dibuka,” ungkap Heldi.

Ia pun tidak tau berapa yang dikenakan kepada setiap warga penghuni rusunawa soal setoran untuk biaya patungan pemeliharaan rusunawa.

“Saya tidak tau berapa setoran sewa rusunawa perkamar,” terang Heldi.
Ditambahkan, bahwa rusunawa tersebut masih milik dari kementerian belum diserahkan kepada Pemkab Bolmong. (*).

Berita Terkait

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan
PWI Pusat dan Provinsi Sulteng  Nyatakan 18 Wartawan Kompeten Sekaligus UKW di Banggai Resmi Berakhir
Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari
Bupati Banggai Amirudin Resmikan Kantor Desa Singkoyo Guna Peningkatan Kualitas Layanan Publik
Gandeng DSLNG Kaban BPBD Banggai Rifai Mahiwa Terus Perkuat Ketangguhan Bencana di Desa Uso ​
UKW Banggai Berlanjut Hari Kedua Erupsi Anak Krakatau Sempat Ganggu Kedatangan Penguji Dewan Pers
Jemput Bola hingga Pelosok, Dukcapil Touna Salurkan KTP-el Warga Kasiala Lewat Camat Ulubongka
Gerebek Indekos di Luwuk Utara Anggota Satresnarkoba Polresta Banggai Bekuk Pengedar Sabu RP alias OM 27 Tahun.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:27 WITA

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan

Rabu, 9 September 2026 - 16:56 WITA

PWI Pusat dan Provinsi Sulteng  Nyatakan 18 Wartawan Kompeten Sekaligus UKW di Banggai Resmi Berakhir

Rabu, 9 September 2026 - 10:04 WITA

Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari

Rabu, 9 September 2026 - 08:28 WITA

Bupati Banggai Amirudin Resmikan Kantor Desa Singkoyo Guna Peningkatan Kualitas Layanan Publik

Selasa, 8 September 2026 - 21:25 WITA

Gandeng DSLNG Kaban BPBD Banggai Rifai Mahiwa Terus Perkuat Ketangguhan Bencana di Desa Uso ​

Berita Terbaru