Mantan Bupati Bonebolango Hamim Pou Ditahan Kejati Gorontalo

Rabu, 17 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Bonebolango, Hamim Pou resmi ditahan Kejati Gorontalo.(Foto : Durasi Clikc)

Mantan Bupati Bonebolango, Hamim Pou resmi ditahan Kejati Gorontalo.(Foto : Durasi Clikc)

Buol, SUARAUTARA.COM –  Mantan Bupati Bone Bolango, yang juga sebagai Caleg DPR RI dari partai Nasdem dapil Sulawesi Utara (Sulut) Hamim Pou resmi ditetapkan tersangka dan sekaligus ditahan Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Rabu, 17 April 2024.

Hamim Pou resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik tindak pidana khusus pada pukul 10.00 Wita.

Penahanan mantan Bupati Bonebolango itu  terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2011- 2012 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hamim Poi terancam hukuman penjara minimum 4 tahun dan maksimal 20 tahun jika terbukti bersalah dalam kasus Bansos tersebut.

Hal ini berdasarkan penyampaian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto.

Purwanto menegaskan jika eks Bupati Bone Bolango Hamim Pou terancam penjara 20 tahun.

Sebelumnya diketahui Hamim Pou,  Bupati Bone Bolango dua periode telah ditetapkan tersangka sejak hari ini, Rabu (17/4/2024) dalam kasus penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).

Penetapan tersangka Hamim tertuang dalam Surat Penetapan Nomor : B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.

Kata Purwanto Joko, Hamim akan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print–189/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.

“Akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo,” ungkapnya.

Purwanto juga menjelaskan terdapat dua pasal yang dikenakan terhadap  Hamim Poudan terancam penjara 20 tahun.

Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun,” ungkapnya.**

\

Berita Terkait

Diduga Cabuli Anak, Oknum ASN Puskesmas Tombiano Resmi Dilaporkan ke Polres Touna
Lewat Program Jurnalis Masuk Sekolah di SMAN 1 Toili Reza Fauzi Dapat Apresiasi dari Ketua PWI Banggai Abdul Saleh
Bupati Amirudin Lepas Kafilah MTQ Banggai ke Sigi Targetkan Tembus Tiga Besar Sulawesi Tengah
IPTU I Wayan Sukarman Ajak Forkopimcam dan Kades Bersatu Wujudkan Kamtibmas Aman di Lamala
Pengguna Jalan Resah Aktivitas Pergudangan Toko Grosir Lutos dan Cipta Ganggu Lalu Lintas Dimana Petugas
Audiensi Warga Desa Uso Bersama Kejari Banggai Sepakati Pengawalan Penyelesaian Kasus Dugaan Korupsi BUMDes
53 Siswa Kelas VI MIN 1 Banggai Lulus 100 Persen, Hasniar Pesan Terus Raih Prestasi dan Jaga Akhlak
Jamin Umat Buddha Beribadah dengan Aman Polres Banggai Kerahkan 50 Personel Amankan Perayaan Waisak 2570 BE
Tag :

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:37 WITA

Diduga Cabuli Anak, Oknum ASN Puskesmas Tombiano Resmi Dilaporkan ke Polres Touna

Senin, 8 Juni 2026 - 02:22 WITA

Lewat Program Jurnalis Masuk Sekolah di SMAN 1 Toili Reza Fauzi Dapat Apresiasi dari Ketua PWI Banggai Abdul Saleh

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:55 WITA

Bupati Amirudin Lepas Kafilah MTQ Banggai ke Sigi Targetkan Tembus Tiga Besar Sulawesi Tengah

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:39 WITA

IPTU I Wayan Sukarman Ajak Forkopimcam dan Kades Bersatu Wujudkan Kamtibmas Aman di Lamala

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:08 WITA

Pengguna Jalan Resah Aktivitas Pergudangan Toko Grosir Lutos dan Cipta Ganggu Lalu Lintas Dimana Petugas

Berita Terbaru