Buol – Ada hal menarik dan menggelitik saat momen pelantikan dan pengambilan sumpah 9 Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di 5 kecamatan yakni kecamatan Karamat, Momunu, Tiloan, Paleleh dan Bukal yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Buol Selasa, 26 September 2023.

Penjabat Bupati Buol, Drs. M. Muchlis, MM usai resmi melantik dan mengambil sumpah dalam sambutannya mengingatkan kepada para Pj Kades yang baru saja dilantik untuk tidak sembarangan memberhentikan perangkat desa dengan alasan yang tidak mendasar sesuai yang diatur dalam regulasi yang barlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pesan sekaligus warning ini disampaikan Muchlis di depan seluruh Pj Kades dan undangan yang hadir dalam kegiatan itu.
“Kepala Desa tidak diperkenankan memberhentikan perangkat Desa, karena ada regulasi yang mengaturnya” tutur Pj. Bupati M. Muchlis.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara BPD dan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat di Desa. Terutama dalam hal pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DDS).
Pj. Bupati Buol, Muhclis MM, menjelaskan bahwa Penjabat Kepala Desa adalah pengganti sementara untuk jabatan Kepala Desa yang telah diberhentikan atau mengundurkan diri. Ia berharap para Kepala Desa yang baru dilantik dapat menjalankan tugas mereka dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui Pelantikan Penjabat Kepala Desa ini dilakukan karena berakhirnya masa jabatan beberapa Kepala Desa. Adapun kesembilan Pj Kades yang dilantik, diantaranya Kades: Guamonial, Pinamula Baru, Jatimulya, Lomuli, Boilan, Diat, Unone, Molangato dan Monano.
Pj Bupati Buol mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan oleh para Kepala Desa dalam membangun Desa.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh Kepala Desa yang selama ini telah bekerja sama dalam mewujudkan Kabupaten Buol yang Bermarwah Maju dan Sejahtera” ucap Pj. Bupati.
Pj. Bupati juga berharap agar para Penjabat Kepala Desa yang baru dilantik dapat menjalankan tugas sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Selain itu, Pj Bupati Buol M.Muhclis juga menekankan pentingnya mendukung pembangunan Desa melalui Program Desa Bermarwah, Maju dan Sejahtera (Bermasa) 1 Milyar. Ia juga meminta agar agenda nasional seperti penurunan angka stunting, pengendalian inflasi, dan penanggulangan kemiskinan ekstrim dijalankan dengan baik.
Dalam upacara tersebut, turut hadir Kadis DP3-PMD Abdul Yani L Sa’ad beserta sekretaris, Camat se-Kabupaten Buol, dan Kepala Desa yang baru dilantik.
Sumber : Diskominfo
Editor : Uchan






















