SUARAUTARA, BOLMUT -Dalam pelaksanaan Reses anggota DPRD Bolmut yang dilaksanakan di Kecamatan Bintauna, 28 Agustus 2023 beberapa waktu lalu sedikitnya melahirkan usulan serta beberapa rekomendasi kepada DPRD Bolmut dari beberapa pemerintah desa se-kecamatan Bintauna.
Dari sekian rekomendasi serta usulan salah satunya adalah terkait pemetaan wilayah hutan adat di wilayah kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulut yang dipandang perlu dilakukan, kemudian oleh DPRD Bolmut, wilayah hutan adat ini diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) agar supaya hak-hak adat masyarakat sebagai anggota komunitas adat tetap terlindungi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian disampaikan Kepala Desa (Sangadi) Pimpi kecamatan Bintauna, Bima Andrie Datunsolang mewakili teman-teman Kades Se Kecamatan Bintauna. Ia menjelaskan terkait kegiatan Pemetaan Wilayah Hutan Adat. Menurutnya sangat penting dan dipandang perlu untuk dilakukan.
” pemetaan wilayah hutan adat ini sangat erat hubungannya dengan para Investor yang ingin menginvestasikan modalnya di wilayah adat yang telah di atur di dalam Perda, dimana Investor tersebut wajib untuk membuat kesepakatan dengan masyarakat di wilayah yang sudah di tentukan, agar masyarakat/ komunitas yang terdampak langsung dengan kegiatan investasi tersebut dapat menerima manfaatnya,” kata Bima Andrie .
Manfaat tersebut jelas Bima Andrie berupa kompensasi dari pihak Investor bisa berupa biaya pendidikan bagi anak untuk keluarga kurang mampu, bantuan pembangunan fasilitas umum yang tidak bisa di danai Dana Desa (DD), seperti rumah rumah Ibadah, pemeliharaan infrastruktur jalan perkebunan dan masih banyak lagi,” jelas Andri Bima Datunsolang kepada media ini, Senin (4/9/2023), saat dihubungi usai pelaksanaan reses DPRD Bolmut.
Reses tersebut, sedikitnya ada 3 rekomendasi yang diusukan dan dibawah ke agenda Parlemen melalui anggota DPRD Bolmut.
” Semoga usulan ini dapat dimasukan kedalam POKIR dan Agenda lembaga DPRD kedepannya,” pungkas Bima Andrie.
Diketahui pada pelaksanaan Reses anggota DPRD Bolmut ada beberapa point’ yang di usulkan diantaranya sebagai brikut :
- Percepatan rehabilitasi Air bersih di hulu Huntuk yang rusak pasca banjir.
- Pembangunan gorong gorong di beberapa titik yang menjadi titik rawan tersumbat yang bisa menyebabkan luapan air di wilayah desa Bunia, Pimpi, Vahuta dan desa Padang,
- Memohon kepada DPRD sebagai lembaga legislasi untuk dapat melahirkan PERDA yang melindungi hak hak masyarakat adat dalam upaya meningkatkan existensi dan pemberdayaan masyarakat adat, termasuk di dalamnya pemetaan wilayah hutan adat.
(Red)






















