SUARAUTARA, Buol – Tahapan penetapan daftar calon sementara (DCS) Calon anggota legislatif (Caleg) dari partai politik untuk pileg 2024 mendatang telah ditetapkan oleh KPU Buol pada tangga; 18 Agustus 2023 beberapa hari lalu.
Setelah itu, KPU Buol kemudian melalui tahapan pemilu, kembali membuka tanggapan masyarakat terkait DCS bacaleg yang telah ditetapkan tersebut.
Komisioner sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol Eko Budiman, S,os mengatakan, masyarakat dapat melaporkan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang bermasalah atau melanggar ketentuan Pemilu setelah penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya setelah tahapan penetapan DCS (Daftar Caleg Sementara) pada tanggal 18 Agustus, saat ini masuk pada tahapan tanggapan masyarakat terkait DCS yang ada hingga 28 Agustus mendatang,” kata Eko Budiman kepada media ini, Selasa (21/8/2023).
Ia berharap kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap seluruh bacaleg yang telah ditetapkan oleh KPU dalam DCS yang diumumkan pada tanggal 18 Agustus 2023 beberapa hari lalu.
“Masyarakat bisa memberikan tanggapan sejak tanggal 19 sampai 28 Agustus. Masyarakat bisa memberikan tanggapan terkait dengan bakal calon yang diajukan oleh parpol,” sambung dia.
Senada disampaikan anggota KPU lainnya, Faisal J. Usman, SE selaku ketua Divisi Sosdiklih, Humas, Parmas dan SDM menambahkan, Laporan yang dapat disampaikan mulai 19-28 Agustus 2023 harus disampaikan kepada KPU Buol secara tertulis. Selain itu, masyarakat diminta menyertakan bukti ketentuan Pemilu yang dilanggar Bacaleg yang dilaporkan.
“Nah masukan dan tanggapan masyarakat ini harus disampaikan secara tertulis, disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan atau bukti yang otentik kepada KPU Buol. paling lambat 10 hari setelah pengumuman DCS,” jelas mantan aktivis HMI ini.
Faisal menyampaikan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menyatakan laporan disampaikan secara tertulis baik datang langsung ke kantor KPU Buol atau melalui surel yang bakal dilampirkan KPU Buol.
“Kami akan berikan form, nanti bisa melakukan tanggapan masyarakat ke kantor KPU atau kami akan buka melalui email untuk memudahkan, tetapi tetap mengisi form,” terang Faisal.
Faisal menyebut, formulir untuk menyampaikan laporan juga akan dimuat pada laman resmi KPU Buol. Sehingga, masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan memperoleh formulir tersebut.
“Form-nya nanti akan kita sertakan di website, bisa di-download, nanti tinggal diprint, diisi, discan diemail disertai identitas yang jelas. Tapi kalau lebih afdolnya datang ke kantor KPU Buol,” kata dia.
Selanjutnya, ujar Faisal laporan yang masuk ke KPU Buol bakal diklarifikasi langsung kepada partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Buol.
Diketahui adapun poin penting dalam tanggapan masyarakat terkait daftar caleg sementara (DCS) yang ditetapkan oleh KPU Buol diantaranya Caleg diduga bermasalah seperti, dugaan penggunaan Ijazah palsu, Mantan narapidana korupsi yang belum melakukan pengumuman di media masa, cetak, elektronik dan media online dan masih berstatus ASN, Kepala Desa, Anggota BPD dan Petugas yang mendapat upah dari Pemda dan negara. (Red)






















