Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu Ungkap 6 Paket Sabu Milik Warga Minahasa Tenggara

Selasa, 8 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotamobagu – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu kembali mengungkap peredaran Narkotika golongan I jenis Sabu oleh seorang warga Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Pengungkapan kasus Sabu ini disampaikan dalam Press Conference Polres Kotamobagu oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Arie Prakoso SIK kepada awak media Senin (7/8/2023).

Sebagaimana disampaikan oleh Wakapolres, Kronologis penangkapan terhadap tersangka ini bermula pada Kamis (3/8/2023) dimana Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu mendapatkan informasi ada barang yang akan dikirim lewat jalur darat dengan kendaraan taksi dari Palu Sulawesi Tengah menuju ke wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah kendaraan teridentifikasi berikut identitas sopir, lanjut Wakapolres, mobil tersebut kemudian dicegat oleh Tim pada Jumat (4/8/2023) saat melintas di jalan Adampe Dolot Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat.

Saat dilakukan pemeriksaan didalam kendaraan, ditemukan satua buah Dus yang berisi Mika kecil yang dililit isolasi, didalamnya terdapat 6 paket barang yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu yang dikemas bersama buah rambutan.

Dari interogasi terhadap sopir , Dus atau kardus tersebut dititipkan seseorang di Palu dengan tujuan untuk diserahkan kepada seseorang di Desa Ratatotok.

Tim berhasil mengamankan pemilik barang tersebut yakni JR alias Jop (41) warga Desa Ratatotok I Kabupaten Minahasa Tenggara. Penangkapan dilakukan di Desa Ratatotok Satu pada Sabtu (5/8/2023) dini hari.

Dari pengakuan JR, Sabu tersebut dimilikinya untuk konsumsi pribadi, karena ia adalah seorang penambang yang ingin meningkatkan stamina dan ketahanan fisik. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Modus operandinya sendiri pelaku membeli Narkotika golongan I jenis Sabu dengan cara pembelian Via Telepon dan mentransfer uang ke penjual, selanjutnya barang tersebut dikirim lewat kendaraan darat dikemas dalam kardus bersama buah rambutan untuk mengelabui petugas”. ujar Wakapolres.

Barang bukti Sabu yang disita dari tangan tersangka yakni 6 paket Sabu seberat 5,96 gram.

Dijelaskan Wakapolres, pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Gol I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 (enam) tahun.” “setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.” Tegas Wakapolres.

(Alfian)

Berita Terkait

Aksi Kekerasan dan Perusakan Kendaraan Alfa Tora Terancam Hukuman Penjara
Proyek Pembangunan Terbenggalai, Pemerintah Daerah dan Dinas Pertanian di Minta Bertanggung Jawab
Mafia Solar Alfa Tora “Kuasai” SPBU Tababo, Polda Sulut dan Polres Mitra Ditantang Bertindak!
Syukuran HUT ke 44 Desa Lembah Kramat Berlangsung Meriah Camat Bambang Apresiasi Tingginya Semangat Gotong Royong Warga
Kapolres Kotamobagu Bersama Forkopimda Dan Kajati Sulut Tinjau Program MBG
Kapolres Kotamobagu Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Menhan RI di Lapangan Aruman Jaya
Kapolres Kotamobagu Bersama Forkopimda Hadiri Hardiknas
Kapolres Kotamobagu Pimpin Apel Pagi ,Tekankan Etika Polri Dan Bijak Bermedia

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:58 WITA

Aksi Kekerasan dan Perusakan Kendaraan Alfa Tora Terancam Hukuman Penjara

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:13 WITA

Proyek Pembangunan Terbenggalai, Pemerintah Daerah dan Dinas Pertanian di Minta Bertanggung Jawab

Senin, 11 Mei 2026 - 20:49 WITA

Mafia Solar Alfa Tora “Kuasai” SPBU Tababo, Polda Sulut dan Polres Mitra Ditantang Bertindak!

Senin, 11 Mei 2026 - 08:21 WITA

Syukuran HUT ke 44 Desa Lembah Kramat Berlangsung Meriah Camat Bambang Apresiasi Tingginya Semangat Gotong Royong Warga

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:23 WITA

Kapolres Kotamobagu Bersama Forkopimda Dan Kajati Sulut Tinjau Program MBG

Berita Terbaru