SUARAUTARA.COM IBuol – Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir di tingkat Desa/ Kelurahan oleh PPS mulai dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 2 Juni 2023 melalui rapat pleno terbuka penetapan DPSHP akhir.
Hal ini dibenarkan oleh komisioner KPU Buol Divisi Data Saida. Menurutnya pelaksanaan Pleno Penetapan Rekapitulasi DPSHP akhir itu dilaksanakan secara serentak di seluruh desa dan kelurahan di kabupaten Buol.
” Hari ini rapat pleno DPSHP digelar secara serentak dan sesuai tahapan dilakukan selama dua hari,” ucap Saida.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada ketua KPU Buol Alamsyah ikut membenarkan adanya pelaksanaan Pleno DPSHP oleh PPS di seluruh desa.
” Laporannya sudah kami terima, PPS di sebagian besar Desa dan Kelurahan telah menyelesaikan rapat Pleno penetapan DPSHP akhir, kami tinggal menunggu laporan PPS dari dua Kecamatan lagi,” kata Ketua KPU Buol Alamsyah, SE kepada suarautara.com, Kamis (1/6/2023).
Alamsyah juga menambahkan setelah Pleno DPSHP ini telah selesai dilaksanakan di tingkat desa kelurahan, kemudian DPSHP akhir di rekap lagi di tingkat Kecamatan oleh PPK yang akan dimulai pada tanggal 3 hingga 5 Juni 2023 mendatang.
Setelah seluruh Kecamatan selesai melakukan rekap, DPSHP akhir akan disusun oleh KPU Kabupaten/ Kota sebagai bahan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahapannya dimulai 6 Juni sampai dengan 16 Juni 2023.
Selanjutnya akan dilakukan analisa kegandaan data Pemilih sebelum akhirnya ditetapkan sebagai DPT pada tanggal 20 sampai 21 Juni 2023 di tingkat Kabupaten/ Kota,” jelas Alamsyah.
” Kami berkomitmen tepat waktu dalam melaksanakan seluruh tahapan pemutakhiran data Pemilih, prosesnya kami laksanakan secara menyeluruh untuk memastikan masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih terdaftar dalam data Pemilih untuk Pemilu tahun 2024,” pungkasnya.
(uchan)






















