Limbahnya Cemari Sungai dan Kebun Warga, Perusahan Pembangkit Listrik di Payu Putat Diduga kebal Hukum

Jumat, 17 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA, MUARA ENIM – Perusahaan Pembangkit Listrik berbahan bakar batu barayakni PT. Guohwa Energi Musi Makmur Indonesia (GHEMMI) yang masih berada di wilayah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) ternyata mempunyai satu permasalahan dengan masyarakat Desa Payu Putat dan sekitarnya.

 

Masyarakat yang punya perkebunan lading tepatnya di lokasi perusahaan seta aliran sungai diduga tercemar buangan limbah dari perusahaan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa sekira tahun 2016 silam hingga sekarang ini masyarakat masih terus menunggu solusi dan kejelasan terkait dugaan pencemaran lingkungan dan kerusakan kebun yang di akibatkan dampak limbah dari ke tiga perusahaan tersebut, namun hingga pada tahun 2023 ini, masih belum ada titik terang, sedangkan kami sudah melapor ke Dirjen ESDM jakarta, Kantor  ESDM Provinsi,  DLH Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah daerah, bahkan sampai ketingkat Kementrian ESDM sudah 3 Kali melapor tapi terkesan Dinas terkait Tidak Berdaya dan diduga Kebal Hukum, tutur salah satu masyarakat yang terdampak Limbah dari PT.GHEMMI, PT.MPC dan PT.LCL, Kamis,16 Maret 2023.

Hendi (23) warga desa Payu Putat Kabupaten Muara Enim yang kebetulan kedua orang tuanya memiliki kebun atau ladang diwilayah Kecamatan Empat Petulai dangku mengaku sangat kecewa karena hingga hari ini Maret Tahun 2023 belum ada kejelasan nasib Kebunnya yang Rusak, terkait permasalahan tentang pencemaran Lingkungan yang diakibatkan Limbah dari PT.GHEMMI, PT.MPC dan PT.LCL, ungkapnya kepada awak media.

Hendi pun mengatakan, jika dirinya telah menemui Ketua DPC.L.A.I Basus D88 Kabupaten Muara Enim Taufik Hermanto beberapa waktu lalu dan dirinya sudah menceritakan serta meminta pendangan dan solusi dari permasalahan ini.

Ditempat terpisah awak media mencoba menemui Ketua DPC L.A.I Basus D88 dikediamannya, Senin 13 Maret 2023.

Saat ditanya persoalan pencemaran limbah disungai Emberang, Taufik menjawab bahwa memang benar beberapa waktu lalu ada anak muda adik kita Hendi Umur (23)Th, menjumpainya dan saat ditanya bagaimana tanggapan dari Ketua DPC ?

Taufik pun menjawab !!! Sebenarnya kita kembalikan kepada pihak-pihak terkait dan aparat penegak hukum, apakah mereka mau Serius menindak oknum pelaku tersebut atau tidak?….jawabnya.

Ketua DPC pun menambahkan, Seharusnya Dinas LHK kabupaten Muara enim dan Dinas LHK Provinsi Sumatera selatan dapat menerapkan aturan dan menindak oknum atau  Perusahaan sesuai dengan Per_ Undang-Undangan yang berlaku atau melihat kembali Dokumen AMDAL Perusahaan Tersebut,  adapun beberapa sungai yang tercemar limbah hasil dari kegiatan PT.MPC, PT.LCL dan PT.GHEMMI adalah sebagai berikut :

 

1.sungai penimur.

2.sungai brang

3.sungai pendecul

4.sungai keruh

5.sungai limau

6.danau manggal.

Sedangkan didalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Secara Tegas dan dalam Regulasi nya sudah sangat jelas  dibeberapa Pasal pun tertuang terkait limbah seperti apa yang boleh dan tidak nya dalam AMDAL terkait kaidah penambangan yang baik harusnya ketika limbah sudah keluar dari KPL baku mutu air sudah steril baru dialirkan kesungai dan sudah sangat jelas pula terkait sanksi bagi oknum Pelaku usaha yang mencemari lingkungan dan PT.GHEMMI dapat diduga telah menabrak aturan dalam AMDAL.

Sedangkan AMDAL sendiri tertuang didalam The National Environmental Policy Act 0f 1969” (NEPA 1969) sebagai sebuah aturan pengelolaan lingkungan pertama di dunia memiliki pengaruh ke sistem hukum lingkungan di berbagai belahan dunia dan tentu saja Indonesia, kalau setiap oknum Pelaku usaha yang mencemari lingkungan tidak ditindak tegas sesuai aturan dan Per_Undang – Undangan yang berlaku, maka akan terus muncul Para oknum pelaku baru, walaupun memang tak dapat di Pungkiri Kabupaten Muara Enim butuh Investor khususnya provinsi Sumatera Selatan, namun tidak harus menumbalkan masyarakat dan kelangsungan hidup juga kerusakan  Lingkungan. terangnya…!!

Saya akan terus perjuangkan dan menyuarakan kebenaran,  insya allah kami dalam waktu dekat akan Melakukan aksi ( UNJUK RASA ) dikantor ketiga Perusahaan tersebut, DPRD Prov dan DPR RI Jakarta agar  Pemerintah pusat khususnya Bapak Presiden Joko widodo mengetahui kondisi yang terjadi didaerah. tegasnya….!!!

Sampai berita ini terbit,kami masih mencari informasi dari pihak terkait. (Zulhadi)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri dan Pemkab OKU Timur Resmi Jalin Kerja Sama Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Tindak Tegas Kriminalitas, Polres OKU Timur Ungkap Curas Modus Polisi Gadungan
Wujudkan Hunian Layak, Polsek Belitang III Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Desa Karsa Jaya
Tragedi Berdarah di Halaman Masjid Romadhon, Tim Gabungan Reskrim Polres OKU Timur Bekuk Pelaku
Gubernur Sumatera Selatan Resmikan Gedung Sekolah Berasrama SMA Negeri 3 Martapura di Kabupaten OKU Timur
Talud Rp15 Miliar di OKU Timur Diduga Asal Jadi, Begini Kata Warga Setempat
Pemkab OKU Timur Gelar Musrenbang 2026
Mudik Lintas Sumatera Dipantau Real Time, Polda Sumsel Kendalikan 17 Wilayah dan Tertibkan 143 Truk

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:35 WITA

Kejaksaan Negeri dan Pemkab OKU Timur Resmi Jalin Kerja Sama Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Rabu, 15 April 2026 - 17:22 WITA

Tindak Tegas Kriminalitas, Polres OKU Timur Ungkap Curas Modus Polisi Gadungan

Kamis, 9 April 2026 - 20:39 WITA

Wujudkan Hunian Layak, Polsek Belitang III Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Desa Karsa Jaya

Rabu, 8 April 2026 - 11:19 WITA

Tragedi Berdarah di Halaman Masjid Romadhon, Tim Gabungan Reskrim Polres OKU Timur Bekuk Pelaku

Senin, 6 April 2026 - 04:59 WITA

Gubernur Sumatera Selatan Resmikan Gedung Sekolah Berasrama SMA Negeri 3 Martapura di Kabupaten OKU Timur

Berita Terbaru