Tragedi Berdarah di Halaman Masjid Romadhon, Tim Gabungan Reskrim Polres OKU Timur Bekuk Pelaku

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com,OKU TIMUR — Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polres OKU Timur menunjukkan respons cepat dalam penegakan hukum dengan mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di halaman Masjid Romadhon, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Selasa (7/4/2026) malam.

Personel gabungan berhasil mengamankan tersangka berinisial RA (24) hanya dalam waktu sekitar 11 menit setelah kejadian dilaporkan oleh masyarakat. Kecepatan ini menegaskan kesiapsiagaan aparat dalam merespons situasi darurat di tengah masyarakat.

Peristiwa tragis tersebut menimpa korban berinisial R (73), seorang lansia warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, yang meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres OKU Timur Adik Listiyono melalui Kasat Reskrim Rendi Ramadhona menjelaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil koordinasi cepat antara piket Samapta, unit Reskrim, dan tim Identifikasi di lapangan.

Kejadian bermula sekitar pukul 17.59 WIB ketika korban sedang duduk di halaman masjid. Tidak lama kemudian, tersangka datang menghampiri dan sempat berbincang singkat dengan korban. Namun secara tiba-tiba, tersangka melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam secara brutal.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri, tetapi tersangka terus melakukan penusukan pada bagian vital tubuh, termasuk dada, perut, tangan, hingga kepala. Akibat luka berat yang dialami, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Mendapat laporan dari masyarakat, petugas langsung bergerak menuju TKP. Selanjutnya, pada pukul 18.10 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka di sekitar lokasi tanpa perlawanan.

Setelah penangkapan, tim Identifikasi segera melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Martapura untuk keperluan visum serta identifikasi lebih lanjut.

Dalam proses tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu bilah pisau bergagang kayu warna coklat yang diduga digunakan pelaku, dua pasang alas kaki, serta satu buah kopiah milik korban.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami motif dan rangkaian kejadian secara menyeluruh.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHPidana tentang pembunuhan dan atau Pasal 466 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan kekerasan di wilayah Sumatera Selatan.

“Kami mengapresiasi gerak cepat jajaran Polres OKU Timur yang berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami memastikan proses hukum berjalan tegas, profesional, dan transparan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga stabilitas kamtibmas di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres OKU Timur terus melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga keamanan serta memastikan setiap tindak pidana kekerasan ditangani secara cepat, tepat, dan tuntas.***

Berita Terkait

Laporan Warga Ditindak Cepat Wayan Sukarman Ungkap Percobaan Pencurian Baterai Tower di Lamala
Satresnarkoba Polres Touna Kembali “Ringkus” Pemuda Muara Toba, Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu di Atas 5 Gram
Kekerasan di SDN 6 Luwuk Mencuat Kadisdikbud Banggai Safrudin Hinelo Akan Panggil ( BL) Kepala Sekolah
Menata Luwuk Tak Cukup Lewat Perda Bupati Menguji Keberanian Bawahan Mewujudkan Ketertiban Kota
Mantan Istri Kades Ambunu Dilaporkan ke Polda Sultra Terkait Dugaan Penyebaran Foto Pribadi
Selamat Putra Sulteng Kembali Mengabdi AKBP Putu Hendra Binangkari Jabat Dirreskrimsus Polda Sulteng
Anggota Polsek Luwuk Fasilitasi Mediasi Dugaan Pencurian Ringan Kedua Pihak Sepakat Berdamai
Dua Titik Karhutla Terjadi Bersamaan di Bangketa Polsek Nuhon Bergerak Padamkan Api

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 01:20 WITA

Laporan Warga Ditindak Cepat Wayan Sukarman Ungkap Percobaan Pencurian Baterai Tower di Lamala

Senin, 28 September 2026 - 21:16 WITA

Satresnarkoba Polres Touna Kembali “Ringkus” Pemuda Muara Toba, Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu di Atas 5 Gram

Jumat, 25 September 2026 - 20:23 WITA

Kekerasan di SDN 6 Luwuk Mencuat Kadisdikbud Banggai Safrudin Hinelo Akan Panggil ( BL) Kepala Sekolah

Jumat, 25 September 2026 - 15:19 WITA

Menata Luwuk Tak Cukup Lewat Perda Bupati Menguji Keberanian Bawahan Mewujudkan Ketertiban Kota

Jumat, 25 September 2026 - 05:50 WITA

Mantan Istri Kades Ambunu Dilaporkan ke Polda Sultra Terkait Dugaan Penyebaran Foto Pribadi

Berita Terbaru