Panglima ASN Buol Tegaskan Sanksi ASN dan PPK Berpolitik Praktis

Rabu, 18 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Drs H Mohammad Suprizal Jusuf, MM (Sekretaris Daerah Kabupaten Buol)

Drs H Mohammad Suprizal Jusuf, MM (Sekretaris Daerah Kabupaten Buol)

KABUPATEN BUOL I SUARAUTARAPemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, (KEMENPAN-RB) bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Sekda Buol menerima kunjungan dari Bawaslu Buol di ruang kerjanya, Rabu 18 Januari 2023. (FOTO : Wawan Lainjong-Prokopim)

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang terbukti terlibat politik praktis terancam sanksi lisan hingga pemecatan berlaku tak terkecuali di kabupaten Buol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aturan tersebut berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemreintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negesri Sipil,” papar Sekretaris daerah (Sekda) Buol Drs H. Mohammad Suprizal Jusuf, MM kepada suarautara.com,  usai menerima kunjungan dari Ketua dan pimpinan Bawaslu Buol terkait kolabarasi & sinergitas Bawasku dan Pemerintah Kabupaten dalam menghadapi Pemilu serentak tahun 2024 baik persiapannya dan pengawasannya bertempat, Rabu, (10/9/2023).
Secara gamblang, Sekda Suprizal menyebutkan bahwa sanksi bagi PPK itu tertulis dalam Undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP 17/2020 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tegas Panglima ASN di lingkungan Pemkab Buol itu.
” untuk itu saya menghimbau dan menegaskan kembali kepada ASN dan PPK tetap menjunjung Tinggi Netralitas dalam mensukseskan Pesta Demokrasi baik Pileg, Pilpres dan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang,” pungkasnya.
Dan jika terbukti ada ASN dan PPK terlibat dalam politik praktis, maka tak segan-segan akan di kenakan sanksi sesuai aturan UU ASN & peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Editor : uchan

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas SDM, BLK Buol Hebat Raih 5 Paket Pelatihan Vokasi dari BBPVP Makassar
Perkuat Karakter ASN, Pemda Buol Gandeng MUI Gelar Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung
Persiapan POPDA XXIV Sulteng 2026 di Buol Memasuki Tahap Akhir
BPBD Buol Salurkan Bantuan Logistik untuk Terdampak Gempa di Desa Busak Satu
Pemkab Buol Dorong Ekonomi Hijau Lewat Pengembangan Tanaman Hias dan Buah
Manfaatkan Lahan Kosong, Dinas Kominfo Buol Gelar Aksi Tanam Pangan Mandiri
SMPN 1 Biau Resmi Menjadi Pelopor Kawasan Tanpa Rokok Pertama di Kabupaten Buol
Ubah Paradigma, Wakil Bupati Buol Ajak Masyarakat Bangun Budaya Sadar Bencana

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:38 WITA

Tingkatkan Kualitas SDM, BLK Buol Hebat Raih 5 Paket Pelatihan Vokasi dari BBPVP Makassar

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:10 WITA

Perkuat Karakter ASN, Pemda Buol Gandeng MUI Gelar Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:09 WITA

Persiapan POPDA XXIV Sulteng 2026 di Buol Memasuki Tahap Akhir

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:47 WITA

BPBD Buol Salurkan Bantuan Logistik untuk Terdampak Gempa di Desa Busak Satu

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:02 WITA

Pemkab Buol Dorong Ekonomi Hijau Lewat Pengembangan Tanaman Hias dan Buah

Berita Terbaru