Restorative Justice Cabjari Dampal Selatan disetujui Direktur Orhada Kejagung RI

Rabu, 23 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA, Tolitoli – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Bangkir Dampal Selatan, Eliston Hasugian, SH mengatakan pihaknya terus mendorong Restorative Justice sebagai solusi dalam penyelesaian perkara pidana yang terjadi di tengah masyarakat dengan cara mediasi atau pendekatan dialog.

Eliston Hasugian, SH

Dukunganpun datang dari Direktur Oharda Pidum Kejagung RI dengan menyetujui RJ yang dilakukan Cabjari Dampal Selatan dalam menyelesaikan persoalan pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

 

“Kejaksaan bisa saja tidak melimpahkan ke Pengadilan kenapa? Karena ternyata ada pertimbangan hati nurani sebab dalam menangani suatu kasus pidana umum tidak serta merta hanya melihat melanggar hukum kemudian dipenjarakan,” kata Mantan Kacabjari Paleleh Kabupaten Buol.

Eliston menyebut, hal itu merujuk dari yang diisyaratkan di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana di dalam pasal 139 bahwa suatu perkara dapat tidaknya dilimpahkan ke pengadilan.

“Jadi di sini ada frase, dapat tidaknya. Berarti Kejaksaan bisa saja tidak melimpahkan ke Pengadilan,” ujar dia.

Menurutnya, perkara atau kasus pidana yang dialami terjadi di lingkungan masyarakat tidak semua harus berujung di Pengadilan. Namun penyelesaiannya bisa juga ditempuh secara kekeluargaan melalui musyawarah kesepakatan antara pelaku, korban serta pihak terkait lainnya agar dapat mengembalikan hubungan sosial yang harmonis di lingkungan masyarakat.

“Kalau sudah berdamai, kemudian sudah terjadi pemulihan kembali sesuai yang diisyaratkan dalam Pasal 6 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Restoratif Justice. Di situ dikatakan dua hal yang bisa dilakukan RJ pertama sudah ada perdamaian kedua pemulihan kembali,” ujar dia.

Dia mencontohkan kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice dan disetujui oleh Direktur Oharda Pidum Kejagung RI, yakni pencurian HP yang dilakukan Melinda Ratna Sari ibu rumah tangga tak lain warga desa Dongko Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli (24 Tahun) kepada Muh.Yasin (Korban) di Dusun Pasar Bangkir Kec. Dampal Selatan Kab. Tolitoli, sehingga perbuatan tersangka diancam dengan pasal 362 KUHP.

Kasus ini dapat terselesaikan dengan berdamai antara kedua bela pihak melalui Restoratif Justice atas mediasi Cabjari Dampal Selatan yakni Dwi Setyawan Nugroho dan Eliston Hasugian, SH turut melibatkan korban, penyidik, pemdes, tersangka dan pendamping tersangka. sehingga Restoratif Justice dengan catatan kedua bela pihak sepakat berdamai.

“Tapi kalau orang hilang nyawanya atau orang dibunuh, perkara pembunuhan, itu ndak bisa RJ karena siapa yang bisa kasih kembali kita punya nyawa,” jelas Eliston lagi.

“Hukum itu harus humanis, berkeadilan, hukum itu bisa memberikan manfaat dampak ke pada masyarakat khususnya pencari keadilan,” kata Eliston menegaskan.

“Tapi kalau orang hilang nyawanya atau orang dibunuh, perkara pembunuhan, itu ndak bisa RJ karena siapa yang bisa kasih kembali kita punya nyawa,” jelas dia.

 

 

Pewarta : Yuspan Jamal/ Editor: Ruslan Panigoro

Berita Terkait

Bupati Tolitoli Lantik 64 Anggota BPD Terpilih Periode 2026-2034
Polres Tolitoli Gelar Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Karhutla 2026
Wagub Sulteng dr. Reny Lantik Pengurus IDI dan PDUI Tolitoli, Dorong Percepatan Penurunan Stunting
Kejari Tolitoli Musnahkan Sabu senilai Rp200 Juta Lebih dengan Cara Diblender
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tolitoli Gelar Jalan Santai dan Olahraga Bersama
Pastikan Kualitas Makan Bergizi Gratis, Kapolres Tolitoli bersama Forkopimda Sidak SPPG di Baolan
Tindak Lanjuti Perintah Kapolda, Kapolsek Dondo Bubarkan Tambang Ilegal di Desa Malala
Gelar Budaya Nusantara Part Dua Resmi di Buka Oleh Bupati Tolitoli

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:24 WITA

Bupati Tolitoli Lantik 64 Anggota BPD Terpilih Periode 2026-2034

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:09 WITA

Polres Tolitoli Gelar Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Karhutla 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:02 WITA

Wagub Sulteng dr. Reny Lantik Pengurus IDI dan PDUI Tolitoli, Dorong Percepatan Penurunan Stunting

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:10 WITA

Kejari Tolitoli Musnahkan Sabu senilai Rp200 Juta Lebih dengan Cara Diblender

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:47 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tolitoli Gelar Jalan Santai dan Olahraga Bersama

Berita Terbaru

Topik Utama

Casino Myths Busted: The Truth Behind Common Gambling Legends

Rabu, 23 Sep 2026 - 20:44 WITA