SUARAUTARA, Tolitoli – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Bangkir Dampal Selatan, Eliston Hasugian, SH mengatakan pihaknya terus mendorong Restorative Justice sebagai solusi dalam penyelesaian perkara pidana yang terjadi di tengah masyarakat dengan cara mediasi atau pendekatan dialog.

Dukunganpun datang dari Direktur Oharda Pidum Kejagung RI dengan menyetujui RJ yang dilakukan Cabjari Dampal Selatan dalam menyelesaikan persoalan pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejaksaan bisa saja tidak melimpahkan ke Pengadilan kenapa? Karena ternyata ada pertimbangan hati nurani sebab dalam menangani suatu kasus pidana umum tidak serta merta hanya melihat melanggar hukum kemudian dipenjarakan,” kata Mantan Kacabjari Paleleh Kabupaten Buol.
Eliston menyebut, hal itu merujuk dari yang diisyaratkan di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana di dalam pasal 139 bahwa suatu perkara dapat tidaknya dilimpahkan ke pengadilan.
“Jadi di sini ada frase, dapat tidaknya. Berarti Kejaksaan bisa saja tidak melimpahkan ke Pengadilan,” ujar dia.
Menurutnya, perkara atau kasus pidana yang dialami terjadi di lingkungan masyarakat tidak semua harus berujung di Pengadilan. Namun penyelesaiannya bisa juga ditempuh secara kekeluargaan melalui musyawarah kesepakatan antara pelaku, korban serta pihak terkait lainnya agar dapat mengembalikan hubungan sosial yang harmonis di lingkungan masyarakat.
“Kalau sudah berdamai, kemudian sudah terjadi pemulihan kembali sesuai yang diisyaratkan dalam Pasal 6 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Restoratif Justice. Di situ dikatakan dua hal yang bisa dilakukan RJ pertama sudah ada perdamaian kedua pemulihan kembali,” ujar dia.
Dia mencontohkan kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice dan disetujui oleh Direktur Oharda Pidum Kejagung RI, yakni pencurian HP yang dilakukan Melinda Ratna Sari ibu rumah tangga tak lain warga desa Dongko Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli (24 Tahun) kepada Muh.Yasin (Korban) di Dusun Pasar Bangkir Kec. Dampal Selatan Kab. Tolitoli, sehingga perbuatan tersangka diancam dengan pasal 362 KUHP.
Kasus ini dapat terselesaikan dengan berdamai antara kedua bela pihak melalui Restoratif Justice atas mediasi Cabjari Dampal Selatan yakni Dwi Setyawan Nugroho dan Eliston Hasugian, SH turut melibatkan korban, penyidik, pemdes, tersangka dan pendamping tersangka. sehingga Restoratif Justice dengan catatan kedua bela pihak sepakat berdamai.
“Tapi kalau orang hilang nyawanya atau orang dibunuh, perkara pembunuhan, itu ndak bisa RJ karena siapa yang bisa kasih kembali kita punya nyawa,” jelas Eliston lagi.
“Hukum itu harus humanis, berkeadilan, hukum itu bisa memberikan manfaat dampak ke pada masyarakat khususnya pencari keadilan,” kata Eliston menegaskan.
“Tapi kalau orang hilang nyawanya atau orang dibunuh, perkara pembunuhan, itu ndak bisa RJ karena siapa yang bisa kasih kembali kita punya nyawa,” jelas dia.
Pewarta : Yuspan Jamal/ Editor: Ruslan Panigoro

























