SUARAUTARA, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolmong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) gelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Dana Desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Hotel Sutanraja Kotamobagu, Kamis, (09/11/2022).
Kegiatan Sosialisasi yang dibuka Kadis PMD Abdusalam Bonde itu, dihadiri Kacabjari Dumoga dan seluruh sangadi sarta camat se kabupaten Bolmong
Kadia dalam laporannya menyebutkan, tujuan dari sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi kerja sama pengawasan dana desa, khususnya dengan Kejaksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Narasumber pada Sosialisasi ini dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu dalam hal ini Kacabjari Esdin Tumudo dan beberapa jaksa lainnya. ” Teramgnya.
Ia juga menyebutkan, Peraturan Mentri Dalam Negri no 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa yang memuat tentang pengelolaan desa atau ADD secara detail dan jelas, yang juga berkaitan erat sih bagai kewenangan negara.
“Tidak menutup kemungkinan pengelolaan dana desa dan alokasi dana Desa akan menjadi permasalahan apabila tidak dikelola secara tepat dan tertib administrasi. Rendahnya kemampuan perangkat desa dalam pengelolaan maupun penataan keuangan dan administrasi juga dapat menyebabkan program pemerintah ini tidak berjalan maksimal,”ujar Bonde.
“Oleh karena itu, dalam rangka pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, diharapkan peran dari Kejaksaan secara aktif untuk membina dan memberikan dukungan dan perhatian intensif, dengan segenap pikiran dan tenaga bagi keberhasilan pelaksanaan pembangunan daerah khususnya pembangunan desa sehingga terhindar dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan dan melawan hukum dalam mengelola dan manfaatkan dana yang ada di desa,” harapnya.
(Samsu)






















