Bawa Badik di Tempat umum, Pria Asal Dumoga Diamankan Polres Kotamobagu

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

Kotamobagu – Ini peringatan bagi seluruh warga Kota Kotamobagu untuk lebih diperhatikan, Jika hendak jalan kemana-mana jangan mebawa senjata tajam dengan alasan apapun, kecuali saat hendak ke kebun dan kepentingan lainnya.

Saat ini Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu mengamankan seorang Pria yang kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis pisau badik ditaman Kota Kotamobagu.

Remaja asal Desa Dumoga 3 Bolaang Mongondow ini yakni KB alias Kris atau Ucil (21) ditangkap ditaman Kota Kotamobagu pada Senin (1/8/2022) dimana saat itu juga terjadi pembunuhan terhadap warga Upai AM (30) namun kedua tersangka pembunuhan juga telah ditangkap Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, SIK pada Selasa (2/8/2022) dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat diamankan, dari tangan KB disita sebilah senjata tajam jenis Pisau Badik sepanjang 16 Cm sebagai barang bukti kasus membawa senjata tajam tanpa izin.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kepala Seksi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana membenarkan penangkapan terhadap remaja asal Dumoga ini. “Tersangka ini diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik, tersangka diancam pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara”. Ungkap Kasi Humas.

 

 

(HumasPolresKK/red)

Berita Terkait

Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta Mencuat Mentan Amran Minta Kapolresta Banggai Usut Tuntas
Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan
Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari
Lahan Satu Hektare di Desa Tombang Ludes Terbakar Anggota Polsek Pagimana Duga Efek Cuaca Kering
Bawaslu Menyapa SMKN 2 Luwuk Siapkan Pemilih Pemula yang Cerdas Kritis dan Berintegritas
Buka Kuliah Umum Untika Bupati Amirudin Ingatkan Mahasiswa Waspada Risiko Gempa
Mencari Jarum di Padang Pasir Beratnya Hakim PN Luwuk Mengeksekusi Lahan Sengketa di Tengah Protes Kepentingan politik
Polda Sulteng Perkuat Pencegahan Karhutla Kapolda Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Lahan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:32 WITA

Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta Mencuat Mentan Amran Minta Kapolresta Banggai Usut Tuntas

Rabu, 9 September 2026 - 19:27 WITA

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan

Rabu, 9 September 2026 - 10:04 WITA

Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari

Senin, 7 September 2026 - 23:49 WITA

Lahan Satu Hektare di Desa Tombang Ludes Terbakar Anggota Polsek Pagimana Duga Efek Cuaca Kering

Senin, 7 September 2026 - 20:07 WITA

Bawaslu Menyapa SMKN 2 Luwuk Siapkan Pemilih Pemula yang Cerdas Kritis dan Berintegritas

Berita Terbaru

Nasional

Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:49 WITA