Ranperda Pelaksanaan APBD 2021 Disetujui, Bupati Irwan Apresiasi Kinerja DPRD

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA, SIGI – Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Sigi Tahun Anggaran 2021 dihadiri langsung Bupati, Mohamad Irwan, S.Sos,M.SI bertempat di ruang sidang utama, Kantor DPRD Kabupaten Sigi, Kamis (14/7/2022).
Bupati Mohamad Irwan, menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 tersebut merupakan kewajiban konstitusional seorang kepala daerah yang harus iya penuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU).
Himpunan peraturan perundang-undangan, kata dia, mengamanatkan kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati/ Walikota, untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada satuan legislatif (DPRD), berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran itu berakhir.
” Laporan keuangan itu disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang telah ditetapkan dengan peraturan pemerintah,” ujar Bupati Irwan.
Lanjutnya, dalam pembahasan pada tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sigi, telah menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
” Pemda telah berupaya dengan maksimal untuk dapat menyajikan data-data yang dapat menggambarkan kondisi keuangan yang benar dan wajar berupa perhitungan atas pelaksanaan pendapatan, belanja serta pembiayaan,” kata dia dihadapan unsur legislatif dan kepala OPD peserta rapat.
” Kami akan berupaya untuk bekerja lebih cermat, menata pengelolaan keuangan dan aset daerah menjadi lebih baik sehingga pada tahun depan dapat mempertahankan kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tukas Bupati Irwan.
Menurutnya, rancangan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan DPRD, segera disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi dan kemudian sesuai rekomendasi hasil evaluasi dimaksud dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan, ketua-ketua fraksi dan seluruh anggota DPRD, atas pandangan dan saran yang diberikan pada kami sebagai bentuk dukungan dan komitmen untuk kemajuan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sigi”. paparnya.
[Kominfo/red]

Berita Terkait

Porsal FC Salumpaga Juara Lingadan Cup 2026, Tekuk Tuan Rumah 3-2
Khutbah Idul Adha 1447 H di Masjid Al-Muhajirin Kamarora A, Ustad Muslimin Ajak Jamaah Tingkatkan Rasa Syukur dan Semangat Berkurban
Tim BPBD dan Dinsos Sigi Hadir Bantu Korban Banjir Di Desa Kamarora B 
Tiga Dusun Krisis Air Bersih, Pemerintah Desa Dan Warga Kamarora B Bergerak Cepat 
Gotong Royong Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir Bandang di Desa Kamarora B
Semangat Gotong Royong, Pemerintah Desa Kamarora B Gelar Kerja Bakti di Dusun 3
Sebut Sigi Istimewa, Gubernur Sulteng Apresiasi Tekan Kemiskinan Ekstrem
Kemah Akhir Tahun SD Inpres Tinggede Tingkatkan Prestasi dan Karakter Siswa di Tengah Keceriaan

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:10 WITA

Porsal FC Salumpaga Juara Lingadan Cup 2026, Tekuk Tuan Rumah 3-2

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:32 WITA

Khutbah Idul Adha 1447 H di Masjid Al-Muhajirin Kamarora A, Ustad Muslimin Ajak Jamaah Tingkatkan Rasa Syukur dan Semangat Berkurban

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:28 WITA

Tim BPBD dan Dinsos Sigi Hadir Bantu Korban Banjir Di Desa Kamarora B 

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:40 WITA

Tiga Dusun Krisis Air Bersih, Pemerintah Desa Dan Warga Kamarora B Bergerak Cepat 

Senin, 11 Mei 2026 - 18:00 WITA

Gotong Royong Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir Bandang di Desa Kamarora B

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Perjudian Besar

Selasa, 9 Jun 2026 - 07:50 WITA