Buol – Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buol menggelar Rapat Paripurna Kata Akhir dari Fraksi-Fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, bertempat di Ruangsidang utama, Selasa (26/7/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II Ahmad T.Takuloe,SH didampingi Wakil Ketua I Zainudin Hi.Rauf dan dihadiri beberapa Anggota DPRD.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah, atas dasar itu maka penyusunan dan pembentukan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan kewajiban yang perlu dilaksanakan.
Oleh karena itu diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, disisi lain mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang memiliki fungsi pengawasan dalam upaya mewujudkan terciptanya pemerintahan yang baik.
[Adve]






















