Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan

Minggu, 17 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan (Foto Ilustrasi)

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan (Foto Ilustrasi)

JAKARTA — Kebijakan wajib booster atau sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga sebagai syarat perjalanan dalam negeri, mulai berlaku hari ini, Minggu (17/7).

Ketentuan ini dikecualikan bagi warga yang melakukan perjalanan rutin di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.

Ketentuan ini termaktub dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Disebutkan bahwa vaksin booster merupakan syarat perjalanan untuk seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, hingga darat; baik itu perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum.

Secara rinci, beleid itu mengatur bahwa pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi booster, maka tak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR ataupun rapid test antigen. Sedangkan masyarakat lainnya yang belum menerima booster, kecuali anak berusia di bawah enam tahun, diwajibkan melakukan salah satu tes deteksi Covid-19 sebelum keberangkatan.

Tak hanya syarat perjalanan dalam negeri, vaksin booster juga jadi syarat untuk memasuki fasilitas publik. Hal ini termaktub dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 11 Juli 2022.

“Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya,” kata Tito dalam dokumen itu.

Aturan wajib booster memasuki ruang publik ini dikecualikan bagi anak berusia di bawah 18 tahun dan masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus. Di sisi lain, Tito meminta wali kota dan bupati untuk meningkatkan capaian vaksinasi booster di daerah masing-masing.

Untuk diketahui, capaian vaksinasi booster secara nasional masih di angka 25,48 persen. Sebagaimana tertera di lama resmi Kementerian Kesehatan, tercatat vaksinasi dosis ketiga baru diterima 53.056.762 orang dari target penerima 208 juta orang.[Rci)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Seremonial Lurah Soho Wismoyo Jadikan Hari Kamis Momentum Bersih Bersih Bersama
Perketat Pengamanan Waspel Gabungan TNI – Polri Gagalkan Pengiriman Miras Cap Tikus Lintas Provinsi
Batas Wilayah Soho Jadi Perhatian Pemuda ASOKA Thamin Nasir Minta Pemda Telusuri Jejak Sejarah Kampung Asam
Dinsos Banggai Bergerak Cepat Hariadi Bola Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Lamala
Kesenian Saronen “Sumber Bunga” Berupaya Melestarikan Warisan Kultur
Keindahan Kota Batu dalam Harmoni Lagu “Kutho Batu, Kutho Roso Deso”
Dampak Kekeringan Dandim 1308/LB Cepi Kartiwa Buat Pembangunan Sumur Bor Untuk  Masyarakat di Desa Kayoa
Kasat Intelkam Usman Tutup Domino Kapolresta Banggai 2026 Pasangan Bangkep Kaban BNN  Baharudin Amka Sanusi Raih Juara I

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:40 WITA

Bukan Sekadar Seremonial Lurah Soho Wismoyo Jadikan Hari Kamis Momentum Bersih Bersih Bersama

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:30 WITA

Perketat Pengamanan Waspel Gabungan TNI – Polri Gagalkan Pengiriman Miras Cap Tikus Lintas Provinsi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:48 WITA

Dinsos Banggai Bergerak Cepat Hariadi Bola Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Lamala

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:22 WITA

Kesenian Saronen “Sumber Bunga” Berupaya Melestarikan Warisan Kultur

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:32 WITA

Keindahan Kota Batu dalam Harmoni Lagu “Kutho Batu, Kutho Roso Deso”

Berita Terbaru