SIGI, – Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2021 dihadiri langsung Bupati, Mohamad Irwan, S.Sos, M.Si di ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Sigi, Kamis (14/7/2022).
Bupati Sigi menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 tersebut merupakan kewajiban konstitusional seorang kepala daerah yang harus iya penuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU).
Himpunan peraturan perundang-undangan, kata Bupati Irwan mengamanatkan kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati / Walikota, untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada satuan legislatif (DPRD), berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran itu berakhir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Laporan keuangan itu disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang telah ditetapkan dengan peraturan pemerintah,” ujarnya.
Sambung Bupati, dalam pembahasan pada tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sigi, telah menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
“ Pemda telah berupaya dengan maksimal untuk dapat menyajikan data-data yang dapat menggambarkan kondisi keuangan yang benar dan wajar berupa perhitungan atas pelaksanaan pendapatan, belanja serta pembiayaan,” kata Bupati Irwan dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Sigi dan kepala OPD yang hadir.
“Kami akan berupaya untuk bekerja lebih cermat, menata pengelolaan keuangan dan aset daerah menjadi lebih baik sehingga pada tahun depan dapat mempertahankan kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tukas Bupati Irwan.
Menurutnya, rancangan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan DPRD, segera disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi dan kemudian sesuai rekomendasi hasil evaluasi dimaksud dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“ Apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan, ketua-ketua fraksi dan seluruh anggota DPRD, atas pandangan dan saran yang diberikan pada kami sebagai bentuk dukungan dan komitmen untuk kemajuan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sigi.” pungkasnya.
[kominfo/prokopim/editor : Ruslan Panigoro]
























