Pernyataan Kontroversi Kapolres Sampang Ciderai Insan Pers Indonesia

Minggu, 19 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA,(Muara Enim) – Baru-baru ini insan PERS digegerkan dengan adanya Pernyataan Kapolres Sampang, AKBP Arman dihadapan jajaran Polres dan media beberapa waktu lalu, yang meminta agar wartawan harus tersertifikasi UKW (Uji Kompetensi Wartawan), dan perusahaan Pers harus terdaftar di Dewan Pers ternyata membuat kontroversi baik dari kalangan Lembaga Jurnalis, pegiat Jurnalis dan seluruh Jurnalis se – Indonesia.

Menurut salah satu aktivis,TAUFIK HERMANTO Menuturkan jika statement AKBP Arman,telah menciderai Insan Pers Indonesia. Menurut Taufik di bait dan ayat berapa jika perusahaan Pers atau Insan Pers diharuskan terdaftar di Dewan Pers,serta harus memiliki sertifikasi UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dari Dewan Pers, dalam hal ini jelas dapat dikatakan jika AKBP Arman belum paham terkait UUD No.40 Tahun 1999, dan menurut Taufik setiap wartawan atau jurnalis mempunyai hak yang sama,dan selama wartawan itu menerbitkan pemberitaan tidak keluar dari kaedah 5W+1H,dan melanggar Kode Etik jurnalis, didalam melaksanakan tugas nya semua itu tidak perlu di permasalahkan selama wartawan itu mempunyai KTA, Surat tugas dan perusahaan tersebut mempunyai SK dari KEMENKUHAM,saya rasa itu pun sudah cukup,

” saya sendiri tidak pungkiri sangat membutuhkan rekan-rekan PERS karena mereka menjadi pengganti jendela, Mata dan Telinga masyarakat indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaan saya satu untuk AKBP Arman,pada UUD Nomor 40 Tahun 1999, di Point berapa atau bait mana yang menyebutkan jika perusahaan PERS atau Wartawan diwajibkan dan diharuskan mendaftar/terdaftar dan mendapatkan sertifikasi dari Dewan PERS?”jelas Taufik.

” Perlu di ingat secara Undang-Undang Pun Dewan Pers belum mempunyai Hak membuat UKW,bahkan membuat sertifikasi Wartawan/Perusahaan Pers,terkecuali Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang tenagakerja, dan PP Nomor 10 2018, tentang BNSP, BNSP merupakan satu-satunya lembaga diberi kewenangan melaksanakan sertifikasi kompetensi” imbuhnya.

Taufik Hermanto,menegaskan, DP(Dewan Pers) tidak boleh mengeluarkan sertifikasi UKW, menyusul Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan sudah resmi hadir dalam sistem sertifikasi kompetensi nasional.

Dan “Dewan Pers boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi, tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP,” tagasnya belum lama ini.

Saya berharap kepada AKBP Arman dapat segera klarifikasi atas kekeliruannya didalam pernyataannya tersebut.agar tidak menjadi sebuah Polemik,dan disini Seharusnya Polri dan TNI serta Swasta dapat besinergi dengan wartawan tanpa memilih latar belakang Media nya.pungkas Taufik hermanto.

 

 

Red-(zulhadiaripin)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri dan Pemkab OKU Timur Resmi Jalin Kerja Sama Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Tindak Tegas Kriminalitas, Polres OKU Timur Ungkap Curas Modus Polisi Gadungan
Wujudkan Hunian Layak, Polsek Belitang III Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Desa Karsa Jaya
Tragedi Berdarah di Halaman Masjid Romadhon, Tim Gabungan Reskrim Polres OKU Timur Bekuk Pelaku
Gubernur Sumatera Selatan Resmikan Gedung Sekolah Berasrama SMA Negeri 3 Martapura di Kabupaten OKU Timur
Talud Rp15 Miliar di OKU Timur Diduga Asal Jadi, Begini Kata Warga Setempat
Pemkab OKU Timur Gelar Musrenbang 2026
Mudik Lintas Sumatera Dipantau Real Time, Polda Sumsel Kendalikan 17 Wilayah dan Tertibkan 143 Truk
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:35 WITA

Kejaksaan Negeri dan Pemkab OKU Timur Resmi Jalin Kerja Sama Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Rabu, 15 April 2026 - 17:22 WITA

Tindak Tegas Kriminalitas, Polres OKU Timur Ungkap Curas Modus Polisi Gadungan

Kamis, 9 April 2026 - 20:39 WITA

Wujudkan Hunian Layak, Polsek Belitang III Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Desa Karsa Jaya

Rabu, 8 April 2026 - 11:19 WITA

Tragedi Berdarah di Halaman Masjid Romadhon, Tim Gabungan Reskrim Polres OKU Timur Bekuk Pelaku

Senin, 6 April 2026 - 04:59 WITA

Gubernur Sumatera Selatan Resmikan Gedung Sekolah Berasrama SMA Negeri 3 Martapura di Kabupaten OKU Timur

Berita Terbaru