Boltim, SuaraUtara.com – Kerusakan hutan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akibat Pertambangan Tampa Izin (PeTi) semakin parah, bahkan tidak menutup kemungkinan berakibat fatal berupa banjir bandang yang akan terjadi dikemudian hari kalau hal ini dibiarkan oleh pihak-pihak yang berkoompoten.
Perlu diketahui banyaknya aktivitas PeTi yang ada di Kab. Boltim diduga telah terjadi pencemaran lingkungan, dan ini bisa fatal bagi masyarakat sekitarnya, karena para oknum pelaku PeTi rata-rata menggunakan Cianida (CN) maupun Hg (mercury) dalam pengolahan material yang mengandung logam emas tampa ada pengawasan yang maksimal dari Instansi terkait maupun pihak penegak hukum yang merupakan institusi yang berwenang untuk mencegah pelanggaran hukum yang jelas-jelas telah terjadi di daerah ini.
Seperti beberapa lokasi PeTi yang ada di Boltim, lokasi Simbalang yang masuk Hutan Lindung (HL), PeTi Desa Buyat yang masuk Hutan Produksi Terbatas (HPT), mintu masuk kawasan HL, PeTi di Desa Bai yang juga masuk kawasan HPT, Talugon yang masuk konsesi PT JRBM, PeTi pantai Motongkad dan pantai Desa Molobog, ini jelas telah terjadi pelanggaran hukum namun dimana para penegak hukum terkesan diam seribu bahasa seakan menghalalkan para oknum untuk berbuat seolah-olah legal aktivitas mereka.
Bahkan parahnya lagi instansi terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten maupun provunsi, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Balai Sungai (terkait pemanfaatkan air sungai untuk usaha dan merubah dan membuang tailing dialiran sungai ) terkesan tutup mata seolah-olah turut menghalalkan aktivitas tersebut.
Ada apa semua ini, dimana pihak institusi penegak hukum maupun dinas-dinas terkait yang terkesan enggan untuk memberikan sanksi hukum berdasarkan regulasi yang ada, sehingga ini menjadi tandatanya besar bagi masyarakat, “apakah pihak-pihak terkait sudah menerima upeti haram dari para oknum pelaku PeTi,” kalau tidak menerima upeti, mana penindakan yang dilakukan oleh pihak yang berkoompoten ?.
(Rinto)