Boltim, SuaraUtara.com – Bukan rahasia lagi kalau pertambangan bisa menghasilkan banyak limbah. Ini terbukti dengan melihat sekilas operasi penambangan emas di lokasi IUP KUD Nomontang yang terletak di Desa Lanud Kec. Modayag Kab. Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang diduga menyalahi prosedur terkait tata cara pembuangan tailing dan sisa matrial tanah bekas rendaman yang diduga tak ada pengawasan dari pihak KUD dalam hal ini Kepala Teknik Tambang (KTT) yang dijabat oleh mantan kadis Pertambangan Boltim Ir.Jamalaludin, sehingga ini perlu dari pihak penegak hukum untuk turun menyelidiki kasus tersebut.
Dimana salah satu oknum onggota KUD berinisial VS diduga membuang limbah tambang disungai saat musim penghujan dengan menggunakan alat berat beberapa waktu lalu sehingga sangat membahayakan lingkungan.
Dan tak menutup kemungkinan bahwa limbah tambang yang dibuang dialiran sungai tersebut mengandung bahan beracun berupa Cianida (CN) yang sangat berbahaya untuk masyarakat maupun lingkungan.
Dengan adanya dugaan tersebut perlu pihak penegak hukum dalam hal ini Polres atau Kejaksaan untuk turun meyelidiki kasus ini yang diduga melanggar UU no .17 tahun 2019 tentang sumber daya air, UU Minerba dan UU lingkungan Hidup.
Hal ini juga mendapatkan perhatian serius dari Wahyudin Batalipu Anggota Divisi Investigasi Dewan Perwakilan Pusat Lembaga Pemantau Pembangunan Dan Kinerja Pemerintah (DPP LP2KP), bahwa apa yang dilakukan oleh oknum tersebut ini sangat membahayakan lingkungan maupun masyarakat.
Saya menilai ujar Yudi sapaan akrabnya, KUD, KTT, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten maupun Provinsi, Dinas ESDM, Balai Sungai dan instansi yang terkait terkesa tutup mata sehingga ini telah terjadi pembiaran yang disengaja oleh pihak yang berkoompoten, sehingga apa yang dilakukan oleh oknum nakal tidak ditindaki atau diberikan sanksi administrasi maupun hukum agar ada efek jera terhadap mereka.
Sehingga itu saya (Yudi-red) meminta pihak penegak hukum yaituh Polres atau pihak Kejaksaan usut tuntas para oknum perusak lingkungan untuk diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan, tegasnya.
Sementara itu KTT nomontang saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp selasa (10/5) terkait persoalan diatas enggan memberikan tanggapan.
(Rinto)