SUARAUTARA.COM. BOLMONG – Ratusan warga desa Tungoi Satu kecamatan Lolayan kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara yang terdaftar sebagai penerima program PTSL (Pendaftaran tanah sistematis lengkap) tahun 2019 mengaku kecewa atas pelayanan Badan Pertanahan Negara (BPN) kabupaten Bolmong.
Pasalnya hingga memasuki tahun 2022 mereka belum menerima sertifikat tanah yang di janjikan oleh BPN Bolmong.
Ferli Komaling salah satu warga masyarakat yang namanya terdaftar sebagai salah satu penerima program PTSL tahun 2019 lalu mengatakan bahwa saat rapat bersama dengan pemdes tungoi satu tahun 2019 lalu pihak BPN bolmong berjanji akan menyerahkan sertifikat tanah pada awal desember 2019 tetapi hingga memasuki pertengahan tahun 2022 kenyataanya belum ada. Ini kan bentuk kelalaian BPN bolmong. Kenapa yang lain sudah di terima sedangkan kami tidak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Kami merasa di bohongi oleh Pihak BPN padahal Saat itu sebenarnya kami akan menarik berkas yang di masukan kepada BPN bolmong tapi oleh mereka jika berkas kami tarik maka pihak BPN akan mengeluarkan pernyataan tidak boleh lagi memasukan berkas PTSL, ” ketus Ferli dan di iyakan warga lainnya.
Diketahui bersama pemdes tungoi satu BPN Bolmong menggelar pertemuan di kantor desa untuk membahas persoalan itu.
Dalam rapat tersebut Kepala BPN Bolmong Ny. Lili Wonggo meminta maaf kepada masyarakat atas keterlambatan sertifikat yang belum terealisasi. Alasannya, karena saat itu masih dalam suasana pandemi, dan saya berjanji akan menyerahkan sertifikat tanah tersebut bersamaan dengan penerima program PTSL tahun 2021. keterlambatan ini bukan unsur kesengajaan dan saya berjanji akan menyelesaikan persoalan ini, ” imbuhnya.
Kepala Badan pertanahan Negara kabupaten bolaang mongondow Ny.Lili Wonggo saat di konfirmasi media ini terkait persoalan ini tak memberikan jawaban lebih.
” Maaf pak. saya sudah persiapan pensiun dan saya tidak menjabat lagi ketua BPN Bolmong silahkan koordinasikan dengan kepala yang baru, ” singkat Lili.
Terpisah sangadi (kepala desa-red) desa Tungoi Satu Sutrisno Ungko mengatakan pemdes tungoi satu hingga saat ini terus intens berupaya melalukan komunikasi dengan Pihak BPN bolmong namun belum juga mendapatkan jawaban yang meyakinkan.
” Masih ada seratus lebih sertifikat tanah yang terdaftar pada program PTSL tahun 2019 yang belum di realisasikan oleh pihak BPN bolmong. Saya harap warga masyarakat bersabar karena BPN berjanji akan segera menyelesaikan persoalan ini mudah-mudahan janji mereka segera terealisasi tahun ini, ” ucap Sutrisno.
Program PTSL adalah Inpres No 2 tahun 2018 dan program ini sudah berjalan hingga tahun 2025. PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat*(Asko)






















