SUARAUTARA.COM,BOLMONG– Camat Passi Timur Danny Rorimpandey,SH, angkat bicara terkait penonaktifan ketiga Kepala desa (Sangadi) di kecamatan Passi Timur diantaranya Sangadi Manembo, Singsingon dan sangadi Singsingon Timur yang di gelar Senin 19 april 2022 di kantor camat Passi Timur hingga berujung protes dari masyarakat.
Menurut Danny, apa yang dilaukan Pemkab Bolmong terkait penonaktifan tiga sangadi di Passi Timur sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang jelas karena sebelumnya persoalan ini sudah pernah berproses lewat Rapat dengar pendapat (RDP).
Pemerintah kecamatan sudah beberapa kali mengundang ketiga sangadi tersebut untuk rapat di kantor camat perihal persoalan pergantian perangkat desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukan hanya itu, bahkan surat edaran dari pemkab Bolmong dan kemendagri pun yang isinya meminta kepada para sangadi untuk mengembalikan jabatan perangkat desa yang di berhentikan sudah di sampaikan kepada ketiga sangadi tersebut. Namun hingga memasuki tahun ketiga mereka tak mengindahkan surat teguran dari pemkab tersebut ” Ungkap Danny.
Lebih lanjut kata danny penonaktifan ketiga sangadi tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati bukan keputusan Camat, sehingga bukan bermaksud membela diri, tetapi keliru jika saya di Demo warga.
Danny pun membantah jika sebelum para sangadi melakukan pergantian perangkat desa sudah di konsutasikan kepada dirinya selaku camat.
“Itu hanyalah alibi mereka bahkan hanya pernyataan sepihak karena sampai hari ini saya selaku camat tidak pernah memberikan rekomendasi tertulis kepada para sangadi terkait pergantian perangkat desa dan semua itu sudah saya klarifikasi saat RDP lalu ” beber Danny saat di konfirmasi media ini, kamis (21/4/2022).
Adapun kata danny terkait asumsi bahwa kenapa hanya di passi timur pergantian perangkat desa bermasalah kenapa di wilayah lain tidak, Karena di passi timur ada yang melapor dan terlapor, “pungkasnya.
Sementara itu disinggung media ini terkait ada upaya hukum dari para sangadi yang di non aktifkan, Dengan bijak Danny pun mempersilahkan kerena lebih baik di tempuh upaya hukum dari pada demo yang ujungnya hanya buang energi saja,
” Jika ruang upaya hukum terbuka ya silahkan saja itu hak setiap warga negara, ” tutup danny.
Diketahui sebelumnya, ratusan warga masyarakat dari 3 desa masing-masing desa manembo, desa singsingon dan singsingon timur sejak senin 19 april 2022 menggelar demo di kantor camat passi timur menyusul penonaktifan ketiga sangadi di tiga desa tersebut.*(SKO)
























