Suarautara.com, Buol – Pemerintah Kabupaten Buol melalui Bagian Hukum Setda menggelar Sosialisasi Perlindungan Masyarakat terhadap Rokok Ilegal, Selasa (2/9/2025).
Kegiatan ini dihadiri jajaran pejabat daerah, perwakilan Kejaksaan Negeri Buol, camat, lurah, kepala desa, BPD, LPM, serta pelaku usaha kios dan pedagang.
Plt. Kabag Hukum Setda Buol, Aduan B. Ngasang, S.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang diperbarui dengan UU No. 7 Tahun 2021, serta PMK No. 72 Tahun 2024 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum, Dinas Kesehatan, Asisten Pemerintahan, hingga Kejaksaan Negeri Buol.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Dadang, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan persoalan sederhana. Masalah ini menyentuh tiga aspek penting: kesehatan, ekonomi, dan keadilan hukum.
“Dari sisi ekonomi, negara kehilangan potensi penerimaan cukai hingga triliunan rupiah setiap tahun. Padahal dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari sisi kesehatan, rokok ilegal jauh lebih berbahaya karena tidak melalui pengawasan mutu dan bahan baku. Sementara dari sisi hukum, keberadaan rokok ilegal menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, mengingat harganya lebih murah dibandingkan rokok legal yang membayar cukai.
Sekda Buol pun mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi peredaran rokok ilegal dengan mengenali ciri-cirinya, seperti tidak adanya pita cukai atau penggunaan pita cukai palsu maupun bekas.
“Upaya pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Saya mengajak masyarakat berani melapor jika menemukan peredarannya di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap terjalin sinergi kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat untuk bersama-sama menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Buol.***






















