5 Tahun Buron, Mantan Peratin Sukananti Kena Ciduk Polres Lambar di Jambi

Selasa, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat – Setelah Dinyatakan Buron Selama 5 tahun SN 58 tahun,Mantan Peratin Sukananti Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat. Berhasil diciduk oleh Satuan Reskrim Polres Lambar di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, S.I.K., Selasa (26/11/2024).

“SN Terlibat penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahap I tahun anggaran 2017 di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat berdasarkan laporan dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung” Tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Aiptu Juherdi Menjelaskan “Hasil audit mengungkap kerugian negara sebesar Rp 261.771.730 yang diduga timbul akibat penyelewengan anggaran desa oleh tersangka,Tersangka kami amankan atas laporan Polisi Nomor: LP/586/IX/2019/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT,”

Melalui proses pencarian yang panjang selama 5 tahun ahirnya keberadaan Tsk terdeteksi di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Mangkat, Kabupaten Merangin Jambi, Pada 18 September 2024, Tim bergerak cepat untuk menangkap tersangka di lokasi tersebut dan membawanya ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut

 

Dalam Modus Operandinya, tersangka yang menjabat sebagai Peratin Sukananti pada 2017, SN, diduga Memfiktifkan sejumlah kegiatan pembangunan dan investasi yang telah dianggarkan, beberapa diantaranya pembangunan gedung PAUD, instalasi listrik, dan permodalan BUMPekon. Kegiatan-kegiatan fiktif tersebut menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Pamungkas Juherdi menjelaskan “Tersangka kami jerat pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar,” Terangnya menutup Pembicaraan. ( Salman ,Rusilin)

Berita Terkait

Bupati Amirudin Hadiri Monev Penganggaran Jamsostek se – Sulawesi di Kendari
Jajaran Polres Banggai Amankan Umat Islam Laksanakan Sholat Idul Adha 1447 H
Tim URC Polres Banggai Bekuk Komplotan Pembobol Rumah Kosong Lintas Provinsi di Kendari
Polres Banggai Tahap II Kasus Kekerasan Seksual Tersangka Diserahkan ke JPU
Polres Banggai Kedepankan Restorative Justice Pada Kasus Penganiayaan di Maahas Berakhir Damai
Respons Cepat Layanan 110 Polsek Luwuk Datangi Keributan Indekos Wanita di Hanga Hanga
Polres Banggai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Bersama PPNS
Disdikbud Banggai Gandeng Kejari Sosialisasikan Peran Guru dalam Penertiban Kenakalan Murid SMP

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:09 WITA

Bupati Amirudin Hadiri Monev Penganggaran Jamsostek se – Sulawesi di Kendari

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:55 WITA

Jajaran Polres Banggai Amankan Umat Islam Laksanakan Sholat Idul Adha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:39 WITA

Tim URC Polres Banggai Bekuk Komplotan Pembobol Rumah Kosong Lintas Provinsi di Kendari

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:27 WITA

Polres Banggai Tahap II Kasus Kekerasan Seksual Tersangka Diserahkan ke JPU

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:13 WITA

Polres Banggai Kedepankan Restorative Justice Pada Kasus Penganiayaan di Maahas Berakhir Damai

Berita Terbaru

Sastra Seni Budaya

‎Aku Tlah Berbisik Kepada Awan 

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:06 WITA