5 Tahun Buron, Mantan Peratin Sukananti Kena Ciduk Polres Lambar di Jambi

Selasa, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat – Setelah Dinyatakan Buron Selama 5 tahun SN 58 tahun,Mantan Peratin Sukananti Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat. Berhasil diciduk oleh Satuan Reskrim Polres Lambar di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, S.I.K., Selasa (26/11/2024).

“SN Terlibat penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahap I tahun anggaran 2017 di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat berdasarkan laporan dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung” Tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Aiptu Juherdi Menjelaskan “Hasil audit mengungkap kerugian negara sebesar Rp 261.771.730 yang diduga timbul akibat penyelewengan anggaran desa oleh tersangka,Tersangka kami amankan atas laporan Polisi Nomor: LP/586/IX/2019/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT,”

Melalui proses pencarian yang panjang selama 5 tahun ahirnya keberadaan Tsk terdeteksi di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Mangkat, Kabupaten Merangin Jambi, Pada 18 September 2024, Tim bergerak cepat untuk menangkap tersangka di lokasi tersebut dan membawanya ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut

 

Dalam Modus Operandinya, tersangka yang menjabat sebagai Peratin Sukananti pada 2017, SN, diduga Memfiktifkan sejumlah kegiatan pembangunan dan investasi yang telah dianggarkan, beberapa diantaranya pembangunan gedung PAUD, instalasi listrik, dan permodalan BUMPekon. Kegiatan-kegiatan fiktif tersebut menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Pamungkas Juherdi menjelaskan “Tersangka kami jerat pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar,” Terangnya menutup Pembicaraan. ( Salman ,Rusilin)

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Sulteng Musnahkan 194 HP Sitaan, Komitmen Wujudkan Lapas Bebas Narkoba dan Komunikasi Ilegal
Sasar Generasi Muda, Sat Narkoba Polres Buol Sosialisasikan Bahaya Narkoba  
Banyak Perkara Belum Terungkap, Rahmad Hidayat Dampingi Korban Bakal Adukan Oknum Tak Profesional
Diduga Gelapan Aset Pemda, Oknum DP Pengusaha Kopra Bolmong Dilaporkan LSM Inakor
Sat Reskrim Polres Bolmong Bekuk Diduga Pelaku Pembunuhan Ojek Rep di Lokasi PeTi Torout
Oknum Ketua BPD di Bualemo B Dilaporkan Aniaya Ketua Rt Diduga Tak Puas Hasil Bajakan Lahan
Lsm Minta Pertamina Beri Sangsi SPBU Poigar Lakukan Pengisian BBM Galon
Operasi Berantas Premanisme 2025 : Polsek Sangtombolang Gagalkan Pengiriman 1000 Liter Captikus Antar Provinsi.

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:13 WITA

Kanwil Ditjenpas Sulteng Musnahkan 194 HP Sitaan, Komitmen Wujudkan Lapas Bebas Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Kamis, 5 Juni 2025 - 09:20 WITA

Sasar Generasi Muda, Sat Narkoba Polres Buol Sosialisasikan Bahaya Narkoba  

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:26 WITA

Banyak Perkara Belum Terungkap, Rahmad Hidayat Dampingi Korban Bakal Adukan Oknum Tak Profesional

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:07 WITA

Diduga Gelapan Aset Pemda, Oknum DP Pengusaha Kopra Bolmong Dilaporkan LSM Inakor

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:41 WITA

Sat Reskrim Polres Bolmong Bekuk Diduga Pelaku Pembunuhan Ojek Rep di Lokasi PeTi Torout

Berita Terbaru

Daerah

Minahasa Amankan WTP Lagi, Bukti Komitmen Tata Kelola

Kamis, 19 Jun 2025 - 18:38 WITA