Welty Tegaskan Mobil Dinas Pj Bupati Bolmong Sudah Dibahas di DPRD

Minggu, 7 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kabupaten Bolmong Welty Komaling, SE dan Hi, Yusuf Mooduto, S,Sos.

Ketua DPRD Kabupaten Bolmong Welty Komaling, SE dan Hi, Yusuf Mooduto, S,Sos.

BOLMONG,SUARAUTARA – Ketua DPRD Kabupaten Bolmong Welty Komaling, SE angkat bicara soal kisruh Mobnas yang digunakan Penjabat Bupati setempat Limi Mokodompit.

Ketua DPRD Bolmong mengungkapkan bahawa pengadaan Mobnas oleh penjabat Bupati itu sudah pernah dibahas di DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar).

” Siapa bilang pengadaan tidak dibahas? Saya luruskan bahwa pengadaan mobnas itu legal dan dibahas dalam badan anggaran dewan, ” ungkap Welty Komaling. Minggu 7 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ketua DPRD ini, Terkait adanya pernyataan salah satu anggota lDPRD Bolmong tentang pengadaan Mobil Dinas (Mobnas) tersebut adalah Ilegal.

Hal ini sepeti yang dilansir salah satu media online belum lama lewat pernyataan salah satu anggota DPRD dari Fraksi Nasdem Bolmong.

Welty pun menyayangkan pernyataan anggota DPRD tersebut.

“Mungkin saat pembahasan di Banggar lalu, yang bersangkutan Masri Dg Masengi tidak berada ditempat, sehingga bisa jadi dia tidak tahu menahu pengadaan sudah tertata dalam anggaran dan telah disetujui oleh Dekab Bolmong,” terang Welty Komaling.

Welty menuding, pernyataan Aleg Fraksi Nasdem tersebut sangat tendensius. Apalagi ada bahasa ilegal, yang belum tentu benar, karena posisinya dia tidak mengetahui agenda kerja di Banggar.

Hal senada juga dilontarkan oleh stafsus Pj Bupati Bolmong, Hi. Yusuf Mooduto, S.Sos.

Buya sapaan akrabnya mengatakan, bahwa pernyataan aleg Fraksi Nasdem soal pengadaan Mobnas ilegal sangatlah tidak rasional.

“Sudah hampir setahun kendis digunakan, tapi baru sekarang dipersoalkan, ” ujar Mooduto yang juga ketua SBSI Kabupaten Bolmong.

Apalagi, kata Mooduto mantan anggota DPRD Bolmong 3 periode itu, pengadaan mobil dinas itu harus dibahas melalui DPRD Bolmong.

”Apabila ada anggota dekab yang menyatakan bahwa pengadaan itu ilegal, maka pasti dia itu tidak masuk dalam Badan Anggaran, atau alpa saat pembahasan, atau dia tidur saat dilakukan pembahasan,” jelas Yusuf Mooduto, yang juga mantan Aleg DPRD Bolmong 2 periode.

Samsu

 

Berita Terkait

Pria Asal Luwuk Timur Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya
Kadis DPMD Banggai Hasan Baswan Sosialisasikan SayaPeDesa Hadirkan Narasumber Rastono Sumardi Digitalisasi Kunci Pelayanan Desa Cepat dan Transparan
Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi
Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Belum Tuntas Pelapor Desak Polres Parigi Moutong Berikan Kepastian Hukum
Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan
Insterupsi Camat Pagimana Picu Ketegangan Asisten I Setdakab Banggai Mujiono Perintahkan Keluar dari Ruang Rapat Kajari Akbar Redam Situasi
Kadis TPHP Banggai Subhan Lanusi Sinkronkan Program Strategis Kementan Bersama Tim CWS

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:38 WITA

Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:48 WITA

Kadis DPMD Banggai Hasan Baswan Sosialisasikan SayaPeDesa Hadirkan Narasumber Rastono Sumardi Digitalisasi Kunci Pelayanan Desa Cepat dan Transparan

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:16 WITA

Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:34 WITA

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Belum Tuntas Pelapor Desak Polres Parigi Moutong Berikan Kepastian Hukum

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:14 WITA

Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan

Berita Terbaru

Sastra Seni Budaya

Cerpen: “Penulis di Kota Tak Bernama”

Minggu, 26 Jul 2026 - 07:34 WITA