Welty Tegaskan Mobil Dinas Pj Bupati Bolmong Sudah Dibahas di DPRD

Minggu, 7 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kabupaten Bolmong Welty Komaling, SE dan Hi, Yusuf Mooduto, S,Sos.

Ketua DPRD Kabupaten Bolmong Welty Komaling, SE dan Hi, Yusuf Mooduto, S,Sos.

BOLMONG,SUARAUTARA – Ketua DPRD Kabupaten Bolmong Welty Komaling, SE angkat bicara soal kisruh Mobnas yang digunakan Penjabat Bupati setempat Limi Mokodompit.

Ketua DPRD Bolmong mengungkapkan bahawa pengadaan Mobnas oleh penjabat Bupati itu sudah pernah dibahas di DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar).

” Siapa bilang pengadaan tidak dibahas? Saya luruskan bahwa pengadaan mobnas itu legal dan dibahas dalam badan anggaran dewan, ” ungkap Welty Komaling. Minggu 7 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ketua DPRD ini, Terkait adanya pernyataan salah satu anggota lDPRD Bolmong tentang pengadaan Mobil Dinas (Mobnas) tersebut adalah Ilegal.

Hal ini sepeti yang dilansir salah satu media online belum lama lewat pernyataan salah satu anggota DPRD dari Fraksi Nasdem Bolmong.

Welty pun menyayangkan pernyataan anggota DPRD tersebut.

“Mungkin saat pembahasan di Banggar lalu, yang bersangkutan Masri Dg Masengi tidak berada ditempat, sehingga bisa jadi dia tidak tahu menahu pengadaan sudah tertata dalam anggaran dan telah disetujui oleh Dekab Bolmong,” terang Welty Komaling.

Welty menuding, pernyataan Aleg Fraksi Nasdem tersebut sangat tendensius. Apalagi ada bahasa ilegal, yang belum tentu benar, karena posisinya dia tidak mengetahui agenda kerja di Banggar.

Hal senada juga dilontarkan oleh stafsus Pj Bupati Bolmong, Hi. Yusuf Mooduto, S.Sos.

Buya sapaan akrabnya mengatakan, bahwa pernyataan aleg Fraksi Nasdem soal pengadaan Mobnas ilegal sangatlah tidak rasional.

“Sudah hampir setahun kendis digunakan, tapi baru sekarang dipersoalkan, ” ujar Mooduto yang juga ketua SBSI Kabupaten Bolmong.

Apalagi, kata Mooduto mantan anggota DPRD Bolmong 3 periode itu, pengadaan mobil dinas itu harus dibahas melalui DPRD Bolmong.

”Apabila ada anggota dekab yang menyatakan bahwa pengadaan itu ilegal, maka pasti dia itu tidak masuk dalam Badan Anggaran, atau alpa saat pembahasan, atau dia tidur saat dilakukan pembahasan,” jelas Yusuf Mooduto, yang juga mantan Aleg DPRD Bolmong 2 periode.

Samsu

 

Berita Terkait

Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta Mencuat Mentan Amran Minta Kapolresta Banggai Usut Tuntas
Petani Mengadu Soal Pupuk Bersubsidi Mentan Amran Copot Manajer Pupuk di Banggai
Bagikan Kebahagiaan Bersama 50 Anak Yatim Pertamina EP Donggi Matindok Catat 1,7 Juta Jam Kerja Selamat
Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari
Bupati Banggai Amirudin Resmikan Kantor Desa Singkoyo Guna Peningkatan Kualitas Layanan Publik
Gandeng DSLNG Kaban BPBD Banggai Rifai Mahiwa Terus Perkuat Ketangguhan Bencana di Desa Uso ​
UKW Banggai Berlanjut Hari Kedua Erupsi Anak Krakatau Sempat Ganggu Kedatangan Penguji Dewan Pers
Waspadai Perundungan di Sekolah Anggota Bhabinkamtibmas Edukasi Siswa SMA Katolik Santo Yosep Luwuk

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:32 WITA

Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta Mencuat Mentan Amran Minta Kapolresta Banggai Usut Tuntas

Jumat, 11 September 2026 - 20:49 WITA

Petani Mengadu Soal Pupuk Bersubsidi Mentan Amran Copot Manajer Pupuk di Banggai

Jumat, 11 September 2026 - 14:49 WITA

Bagikan Kebahagiaan Bersama 50 Anak Yatim Pertamina EP Donggi Matindok Catat 1,7 Juta Jam Kerja Selamat

Rabu, 9 September 2026 - 10:04 WITA

Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari

Rabu, 9 September 2026 - 08:28 WITA

Bupati Banggai Amirudin Resmikan Kantor Desa Singkoyo Guna Peningkatan Kualitas Layanan Publik

Berita Terbaru

Nasional

Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:49 WITA