Buol, Suarautara.com – Setelah melakukan Reses masa persidang III Tahun 2025 di wilayah kecamatan Paleleh, Paleleh Barat dan Bukal, hari ini anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Haris Julianto Timumun, SH kembali menggelar resesnya di kelurahan Buol, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Kamis (13/2/2025).
Dari pantauan langsung suarautara.com, kegiatan reses itu dipenuhi warga setempat baik tokoh masyarakat, orang tua, remaja dan para pelaku UMKM untuk mendengarkan dan melihat lebih dekat perwakilannya di Gedung DPRD Sulteng itu.
Turut hadir juga Lurah Buol, Masita Kunding, S.Sos bersama Staf khusus pendamping Fraksi PKB DPRD Sulteng.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Banyak aspirasi dari masyarakat yang hadir kepada Hari Julianto Timumun untuk diperjuangkan nanti di DPRD Sulteng, dari mayoritas masyarakat yang hadir kebanyakan para pelaku UMKM karena kelurahan Buol merupakan lingkungan perniagaan di kabupaten Buol.
Subaia (60) warga kelurahan Buol berharap apa yang sudah mereka sampaikan kepada Hari Julianto dapat diiperjuangkan, “kami memberikan proposal bantuan UMKM bagi ibu-ibu di kelurahan Buol ini,” singkat Subaia.
Senada Suardi Timumun juga meminta perjuangan dari politisi PKB ini untuk membantu peningkatan taraf hidup Nelayan di pesisir pantai Buol. “ masih banyak nelayan yang membutuhkan bantuan alat tangkap ikan dan perahu, apalagi saat ini masih banyak yang menggunakan perahu kayu dan mesin katintin untuk menangkap ikan. Sehingga kami meminta pak Haris dapat menampung aspirasi dan permintaan kami,” tutupnya.
Lurah Buol, Masita Kunding, S,Sos mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari legislator Sulteng asal Buol ini. Semoga dengan kehadirannya di kelurahan dapat melihat langsung keadaan masyarakat, taraf hidup dan infrastruktur lainnya.
Ditempat yang sama Anggota DPRD Sulteng, Haris Julianto Timumun, SH menanggapi seluruh aspirasi warga satu demi satu. Dirinya berjanji dapat menampung aspirasi ini dengan memperjuangkan di tingkat provinsi. Namun, Ia menambahkan dari sekian proposal yang di ajukan tidak semua terakomodir, karena saat ini sudah semakin teliti dengan sistem e-katalog.
“ pada intinya semua aspirasi masyarakat harus kita perjuangkan sesuai aturan yang ada. Jika ada pengajuan proposal, maka tidak di datangi reses oleh anggota DPRD kabupaten, Provinsi atau Pusat. Agak sulit karena tidak ada reses sebagai acuan untuk dijadikan profile aspirasi yang nantinya dimasukan ke e-katalog dan dikunci. Jadi agar tidak salah format akan diberikan sedikit pertanyaan sesuai aturannya,” pungkas personel komisi II DRPD Sulteng itu..(Martinus Palebangan)