Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan

Minggu, 17 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan (Foto Ilustrasi)

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan (Foto Ilustrasi)

JAKARTA — Kebijakan wajib booster atau sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga sebagai syarat perjalanan dalam negeri, mulai berlaku hari ini, Minggu (17/7).

Ketentuan ini dikecualikan bagi warga yang melakukan perjalanan rutin di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.

Ketentuan ini termaktub dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Disebutkan bahwa vaksin booster merupakan syarat perjalanan untuk seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, hingga darat; baik itu perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara rinci, beleid itu mengatur bahwa pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi booster, maka tak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR ataupun rapid test antigen. Sedangkan masyarakat lainnya yang belum menerima booster, kecuali anak berusia di bawah enam tahun, diwajibkan melakukan salah satu tes deteksi Covid-19 sebelum keberangkatan.

Tak hanya syarat perjalanan dalam negeri, vaksin booster juga jadi syarat untuk memasuki fasilitas publik. Hal ini termaktub dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 11 Juli 2022.

“Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya,” kata Tito dalam dokumen itu.

Aturan wajib booster memasuki ruang publik ini dikecualikan bagi anak berusia di bawah 18 tahun dan masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus. Di sisi lain, Tito meminta wali kota dan bupati untuk meningkatkan capaian vaksinasi booster di daerah masing-masing.

Untuk diketahui, capaian vaksinasi booster secara nasional masih di angka 25,48 persen. Sebagaimana tertera di lama resmi Kementerian Kesehatan, tercatat vaksinasi dosis ketiga baru diterima 53.056.762 orang dari target penerima 208 juta orang.[Rci)

Berita Terkait

Ditemani Senja Pantai Kilo Lima, Hadianto Rasyid Berbagi Pesan Inspiratif tentang Pelayanan Publik
Dorong Pariwisata Bahari, KUPP Luwuk dan Pemkab Banggai Sosialisasikan Operasional Kapal Wisata Teluk Lalong
Saat Pimpin Rapat Persiapan GTRA 2026 Bupati Amirudin Tegaskan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Banggai
53 Siswa MIN 1 Banggai Lulus 100 Persen Kemenag Suardi Khanjai Pesan Jaga Akhlak dan Adab
Hadiri Pembukaan MTQ XXXI Sulteng Wabup Furqanuddin Kawal Semangat 80 Kafilah Banggai
Dialog Budaya: Jejak Langkah Kreatif Asrul Sani
Pemkab OKU Timur Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD/MI se-Kabupaten OKU
Akselerasi Peningkatan SDM Berkualitas dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Secara Inklusif Berbasis Potensi Unggulan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:26 WITA

Ditemani Senja Pantai Kilo Lima, Hadianto Rasyid Berbagi Pesan Inspiratif tentang Pelayanan Publik

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WITA

Dorong Pariwisata Bahari, KUPP Luwuk dan Pemkab Banggai Sosialisasikan Operasional Kapal Wisata Teluk Lalong

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:04 WITA

Saat Pimpin Rapat Persiapan GTRA 2026 Bupati Amirudin Tegaskan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Banggai

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:42 WITA

53 Siswa MIN 1 Banggai Lulus 100 Persen Kemenag Suardi Khanjai Pesan Jaga Akhlak dan Adab

Senin, 8 Juni 2026 - 10:32 WITA

Hadiri Pembukaan MTQ XXXI Sulteng Wabup Furqanuddin Kawal Semangat 80 Kafilah Banggai

Berita Terbaru