Buol – Pelantikan Panwas Kelurahan Desa (PKD) se kecamatan Momunu sekaligus Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh Bawaslu Buol melalui Panwaslu kecamatan Momunu dihadiri Pimpinan Bawaslu kabupaten Buol Karianto, S.Sos juga selaku kordiv Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3K), Korsek Bawaslu Muhammad A. Singara, S,Ag, M.Si, Danramil, Polsek Momunu, kepala desa Tomayagon, Fujimulio dan undangan lainnya.

Usai pelantikan, Ketua Panwaslu Momunu Tamrin Lasuma, S.IP dalam sambutanya mengatakan selamat kepada Panwas desa yang telah dilantik dan semoga bisa bekerja dengan baik dan menjaga Integritas sebagai pengawas desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itupula Pimpinan Bawaslu Buol, Karianto memberikan sambutan, beliau menegaskan bahwa peran penting Panwas desa dalam melakukan pengawasan dengan tetap berkoordinasi dengan stakholeder di desa antra lain kepala desa, tokoh agama dan tokoh pemuda, hal ini dimaksudkan karena pentingnya peran pengawasan partisipasif yang melibat elemen masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan.
“ Komitmen menjaga integritas dan netralitas adalam modal seorang penyelenggara pemilu, fahami aturan dengan benar, serta membangun hubungan yang baik dengan semua pihakadalah kunci keberhasilan dalam proses pengawasan,” tegas Karianto.
Kegiatan pelantikan itu kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Bimtek kepada 16 PKD yang baru saja dilantik. Materi Bimtek disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu Buol Karianto, sementara itu dari Panwaslu Momunu oleh masing-masing devisi.
Dalam kesempatan disela-sela Bimtek, Kordiv Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Panwaslu Momunu, Muwardi Andimaka, SP menyampaikan materi terkait pencegahan, Muwardi menyampaikan untuk melakukan pencegahan disetiap tahapan pemilu diharpak terus melakukan koordinasi serta himbauan kepada masyarakat, kepala desa, ASN di desa, dan tokoh agama, karang taruna desa serta majelis ta lim di wilayah desa masing-masing.
Ratnawati Karim, SP, Kordiv Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyapaikan tentang alur dan tata cara pelaporan dugaan terjadinya pelanggaran.[muwar/ucan]
























