Unit Tipidkor Polres Minahasa, Tengah Periksa Hukumtua, Terkait Anggaran Perjalanan Studi Banding.
SUARAUTARA.COM,Minahasa – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Minahasa saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah Hukum Tua (Kepala Desa) di wilayah Minahasa.
Pemeriksaan ini terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran studi banding untuk periode 2023-2024 ke sejumlah daerah.
Kapolres Minahasa AKBP.S.Sopian,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto, S.Sos, menyampaikan bahwa sejauh ini sudah ada 26 Hukum Tua yang dimintai keterangan.
Para Hukum Tua yang dipanggil turut diminta membawa dokumen terkait penggunaan anggaran tersebut sebagai bahan penyelidikan.
“Kami ingin memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, maka akan ada tindak lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar AKP Edi Susanto, kepada Media ini, Senin (4/11/2024)
Wanli Lempoy, Hukum Tua Desa Pinabetengan Selatan, saat dikonfirmasi usai pemeriksaan, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini memang terkait penggunaan anggaran perjalanan studi banding.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polres Minahasa untuk memastikan bahwa anggaran bantuan tersebut dikelola dengan baik dan sesuai peruntukannya, demi menghindari penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara.(ara)