Tolak Revisi UU No 6 Tahun 2014, Forum BPD Buol Kembali Gelar Aksi unjuk Rasa
Buol, SUARAUTARA.COM – Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Buol, Selasa,(29/6), kembali turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi terkait keterlibatan langsung BPD dalam proses pengawasan pembangunan desa seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014.
Aksi unjuk rasa FBPD Buol tersebut, mendapat pengawalan ketat dari personel kepolisian Polres Buol, sehingga unjuk rasa berlangsung aman dan tidak terjadi gesekan di lapangan antara pengunjuk rasa dengan parat kepolisian.
Para pengunjuk rasa ini, melakukan aksinya di depan halaman kantor BPMDes Buol, dengan menyampaikan tuntutan mereka dan diterima langsung Sekretaris DPMDes Buol.
“ kami menilai saat ini tatanan kehidupan dipedesaan justru semakin terpuruk dari tahun ke tahun, salah satu penyebabnya adalah lemahnya pengawasan, BPD yang oleh undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 diposisikan sebagai pengawas didesa justru tidak dimanfaatkan secara maksimal”, kata Arifin Ahmad Hasyim, Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Sulawesi Tengah, saat menyampaikan aspirasinya.
Arifin menambahkan, saat ini BPD seakan tidak dilibatkan sama sekali dalam semua proses pembangunan yang ada ditingkatan desa dan terkesan BPD menjadi musuh pemerintah desa, karena menilai apa yang dilakukan BPD menjadi rival atau musuh dalam peroses pembangunan yang ada didesa.
“ Mulai dari tidak adanya bimbingan teknis kepada BPD serta pengabaian terhadap fungsi BPD oleh pemerintah desa, mulai dari tidak dilibatkan dalam pembahasan dan penetapan Perdes, RKPDes, RPJMdes, sehingga BPD tidak bisa melakukan pengawasan secara maksimal”,Tegas Arifin Ahmad yang didampingi Fadlun Umar Bendahara FBPD Buol.
Unjuk rasapun kembali dilakukan didepan Gedung DPRD Buol, dan diterima langsung Ketua DPRD Buol, Srikandi Batalipu,S.Sos. Dengan menanggapi tuntutan dan aspirasi yang tengah disampaikan oleh FBPD. Didepan para pengunjuk rasa, Srikandi, mendukung langka yang dilakukan para pengunjuk rasa, bahkan dalam waktu dekat ini, Ia berjanji akan membahas kelanjutannya bersama teman-teman di DPRD, berdasarkan tuntutan dari FBPD Buol ini.
Aksi unjuk rasa ini berkahir di DPRD Buol dan para pengunjuk rasa dari Forum BPD Kabupaten Buol membubarkan diri dan kembali ketempat masing-masing.
Adapun tuntutan yang disuarakan oleh Forum BPD Kabupaten Buol, diantaranya Menolak revisi UU No 6 Tahun 2014, karena jutru semakin melemahkan posisi BPD. Selanjutnya mendesak Pemkab Buol untuk membentuk Komisi Informasi Publik kabupaten, mendesak pemerintah desa untuk memberikan bimbingan teknis secara menyeluruh dan maksimal kepada BPD, mendesakPemkab Buol untuk bersikap tegas memberikan sangsi terhadap pemerintah desa yang lalai terhadap kewajibannya terhadap BPD dan masyarakat dan tuntutan terakhir mendesak pemkab Buol untuk memfasilitasi pembentukan MOU antara pemdes dan BPD agar setiap Perdes dapat berlaku apabila pemdes melibatkan BPD.
[arp]