Suarautara.com,TOUNA– Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Tojo Una-Una terkait sengketa penyitaan sertifikat lahan warga Desa Tojo menghasilkan 3 keputusan penting. RDP digelar Rabu (17/6/2026) di ruang sidang DPRD Touna.
Ketua Komisi I DPRD Touna zainal muluk lapangandong yang memimpin RDP menyimpulkan 3 poin hasil rapat:
Pertama, pihak yang menyita 270 sertifikat lahan milik warga Tojo diminta mengembalikan sertifikat tersebut kepada pemiliknya. putusan Pengembalian dilakukan saat RDP berlangsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, terkait sertifikat 270 milik warga, DPRD dan instansi terkait sepakat akan menggelar evaluasi ulang kepemilikan lahan. Evaluasi dijadwalkan dalam RDP lanjutan untuk memastikan status hukum lahan tersebut.
Ketiga, pihak perusahaan WRL diminta secara tegas mengeluarkan patok- patok di lahan warga terkait sertifikat milik warga di Desa Tojo. Pernyataan itu disampaikan langsung dalam hasil keputusan RDP.
Dengan 3 poin tersebut, DPRD Touna mendorong penyelesaian sengketa lahan berjalan sesuai aturan. DPRD juga meminta Pemda dan BPN Touna mengawal proses evaluasi agar tidak ada lagi warga yang dirugikan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi ke BPN Touna dan pihak WRL terkait tindak lanjut keputusan RDP.
Pewarta: Agung

























