SUARAUTARA.COM,Minahasa, — Upaya pemberantasan narkotika di Minahasa kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Minahasa menangkap seorang pengedar sabu berinisial A.G.M. alias Ako (35) di Kelurahan Liningaan, Kecamatan Tondano Timur.Senin (25/8/2025)
Kasat Res Narkoba Polres Minahasa, Ipda Pyger Daromes, ST, mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi peredaran narkoba jaringan Lapas yang masuk ke wilayah Tondano. Dari hasil penyelidikan, petugas lebih dulu menemukan barang bukti sabu seberat 0,2 gram pada Kamis, 21 Agustus 2025.
“Pada Senin sore (25/8) sekitar pukul 15.10 Wita, tim berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti lima paket sabu seberat 2,55 gram,” jelas Daromes.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, operasi tersebut berlangsung dramatis. Tersangka berusaha melawan dengan menabrakkan sepeda motor ke arah polisi. Akibat insiden itu, Bripka I Nyoman Sukadana mengalami luka parah di kaki kiri hingga mengalami fraktur tulang tibialis. Korban kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Hasil pemeriksaan forensik memastikan sabu yang disita positif mengandung metamfetamina. Tersangka kini diproses sesuai Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Daromes.
Polres Minahasa memastikan tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.(ara)
























