Suarautara.com, Banggai – Personel Polres Banggai berhasil mengamankan tiga terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Luwuk, dalam dua lokasi berbeda Sabtu–Minggu (21–22/2/2026).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial TP (30), AS (28), dan RD (46), warga Kabupaten Banggai.
Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di Kelurahan Tombang Permai dengan mengamankan TP dan AS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan keduanya, polisi menyita enam sachet sabu, bong, timbangan digital, alat press, kertas aluminium, sedotan plastik, tiga unit HP, sepeda motor, serta empat pack plastik ukuran kecil.
Sebelumnya, pada 15 Februari lalu, keduanya diduga mengantarkan 30 sachet sabu ke rumah seorang narapidana kasus narkoba untuk diedarkan kembali secara bertahap.
Penangkapan kedua dilakukan di Kelurahan Bungin dengan mengamankan RD (46) bersama barang bukti lima sachet sabu, alat hisap, dompet dan satu unit HP.
RD diketahui mengambil barang haram tersebut dari wilayah Tavanjuka, Palu, untuk diedarkan kembali di Kota Luwuk.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkoba dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(AM’oks69)






















