SUARAUTARA COM, BOLMONG – Polsek Poigar Bolaang Mongondow memastikan bahwa berkas tersangka kasus pencabulan di kecamatan Poigar masuk tahap II, Jumat (07/06/2024).
Hal ini dibenarkan Kapolsek Poigar Ipda R Dachlan saat melakukan press release di Mapolsek Poigar.
“Berkas tersangka JM (24) dengan perkara dugaan kasus cabul terhadap anak dibawah umur sudah pada tahap I dan berkas perkara tersebut saat ini akan masuk pada tahap II kepada JPU Kejaksaan Kotamobagu,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dachlan menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan Secara prosedur sesuai Perkap no 6 tahun 2019 tentang penyidikan Tempat perkara atau TP.
“Tersangka diamankan melalui surat panggilan, pemeriksaan melalui BAP, gelar perkara hingga penahanan Tersangka,” katanya.
Ia mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) KUHP dan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Untuk barang bukti kami menyita 1 buah celana pendek jeans warna hitam merk premium dan satu buah kaos warna putih corak merah, ” terang Dachlan.
Dachlan pun menerangkan kronologis tersangka, awalnya tersangka inisial JM datang menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor untuk dibawah kerumah tersangka. Saat di rumah tersangka korban di rayu masuk ke kamar.
Menerima perlakuan dari tersangka tersebut korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Poigar. (*).

























