Terkait Kasus PETI Polres Kotamobagu tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA, Kotamobagu – Penyidik satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu menetapkan 5 tersangka kasus pertambangan Emas tanpa ijin (PETI) yang memakan korban jiwa di lokasi Tapagale Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow.

Adapun 5 orang yang ditetapkan tersangka yakni AP (24), RM (30), RM (31), SD (37) dan HS (45) semuanya merupakan warga Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kronologis kejadian bermula saat kelima tersangka serta HP (45) juga warga Desa Bakan melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa ijin di lokasi Tapagale Desa Bakan pada Rabu (31/08/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka melakukan pengambilan material berjarak 50 meter dari bibir lubang kemudian mengumpulkan material didalam bak dengan ukuran 3×4 meter didalam lubang sebanyak 150 karung, setelah itu mesin potong rumput rakitan (Mesin. 2 Tak) untuk siklus air dihidupkan selama kurang lebih 1 jam.

Setelah berlalu 1 jam, HP hendak memasang karbon, tiba-tiba HP langsung roboh dan kejang-kejang sehingga para penambang lain langsung menarik dan mengevakuasi korban keluar dari lubang kemudian membawanya kerumah sakit, namun HP dinyatakan sudah meninggal dunia.

Adapun aktivitas para penambang tersebut tidak dilengkapi dengan surat Izin usaha pertambangan (IUP) sehingga para penambang ini ditetapkan sebagai tersangka, dan pada Rabu (7/9/2022) telah diamankan di Mapolres Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penetapan tersangka terhadap kasus pertambangan tanpa ijin ini.

Para tersangka terancam pasal 158 undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

“Para tersangka telah diamankan di Mako Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut”. tegas Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana.

 

 

(HumasPolresKK)

Berita Terkait

Siaga 24 Jam Hadapi Karhutla, Kapolres Kotamobagu Turun Langsung Cek Kesiapan AWC
Kakorbinmas Baharkam Polri Pimpin Panen Raya Dan Penanaman Jagung Di Kotamobagu Wujudkan Swasembada Pangan 2026
Kapolres Kotamobagu Bangkitkan Primkopol Motabi, Wujudkan Kesejahteraan Personel
Kapolres Kotamobagu Resmikan Command Center, Era Baru Pelayanan Presisi Dimulai
Resmob Polres Kotamobagu Bergerak Cepat Menangkap Pelaku Penganiayaan Di Desa Lobong
Wakapolda Sulut Tinjau GOR KONI Sario Pasca Gempa M 7,6 SR
Kapolres Kotamobagu Bersama Forkopimda Laksanakan Salat Idulfitri 1447 H,Pererat Silaturahmi di Hari Kemenangan
Kapolres Kotamobagu Bersama Forkopimda Lepas Pawai Takbiran Keliling, Tekankan Ketertiban dan Keselamatan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:18 WITA

Siaga 24 Jam Hadapi Karhutla, Kapolres Kotamobagu Turun Langsung Cek Kesiapan AWC

Jumat, 10 April 2026 - 22:17 WITA

Kakorbinmas Baharkam Polri Pimpin Panen Raya Dan Penanaman Jagung Di Kotamobagu Wujudkan Swasembada Pangan 2026

Selasa, 7 April 2026 - 18:23 WITA

Kapolres Kotamobagu Bangkitkan Primkopol Motabi, Wujudkan Kesejahteraan Personel

Selasa, 7 April 2026 - 15:34 WITA

Kapolres Kotamobagu Resmikan Command Center, Era Baru Pelayanan Presisi Dimulai

Minggu, 5 April 2026 - 14:17 WITA

Resmob Polres Kotamobagu Bergerak Cepat Menangkap Pelaku Penganiayaan Di Desa Lobong

Berita Terbaru