Tangkap Dua Residivis dan Sita 42 Gram Sabu, Polres Situbondo Ungkap Peredaran Narkotika

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com|SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu pada Kamis (15/1/2026).

Penangkapan dilakukan terhadap dua pria berinisial MS (52) dan DH (55) asal Jember di Jalan Raya Situbondo-Bondowoso, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tatang Purwodadi, S.H. M.H. menjelaskan bahwa Tim Opsnal Satresnarkoba menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan terhadap dua orang tersangka yang merupakan residivis kasus serupa dan salah satunya baru bebas dari lapas sekitar 5 hari yang lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Total narkotika jenis sabu yang disita adalah 42,07 gram yang terbagi dalam beberapa pocket plastik klip,” ujar Iptu Tatang, Sabtu (17/1/2026)

Tersangka MS ditangkap membawa tas berisi paket sabu dan uang tunai Rp 8,5 juta, sementara DH diamankan bersama kendaraan bermotor dan ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tersangka dan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim” pungkasnya.

Berita Terkait

Kodim 1308/LB Gelar UKT Pencak Silat Militer Asah Kemampuan dan Profesionalisme Prajurit
Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta Mencuat Mentan Amran Minta Kapolresta Banggai Usut Tuntas
Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan
Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari
Lahan Satu Hektare di Desa Tombang Ludes Terbakar Anggota Polsek Pagimana Duga Efek Cuaca Kering
Bawaslu Menyapa SMKN 2 Luwuk Siapkan Pemilih Pemula yang Cerdas Kritis dan Berintegritas
Buka Kuliah Umum Untika Bupati Amirudin Ingatkan Mahasiswa Waspada Risiko Gempa
Mencari Jarum di Padang Pasir Beratnya Hakim PN Luwuk Mengeksekusi Lahan Sengketa di Tengah Protes Kepentingan politik

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 12:17 WITA

Kodim 1308/LB Gelar UKT Pencak Silat Militer Asah Kemampuan dan Profesionalisme Prajurit

Sabtu, 12 September 2026 - 00:32 WITA

Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta Mencuat Mentan Amran Minta Kapolresta Banggai Usut Tuntas

Rabu, 9 September 2026 - 19:27 WITA

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan

Rabu, 9 September 2026 - 10:04 WITA

Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari

Senin, 7 September 2026 - 23:49 WITA

Lahan Satu Hektare di Desa Tombang Ludes Terbakar Anggota Polsek Pagimana Duga Efek Cuaca Kering

Berita Terbaru

Nasional

Ber-NU Tanpa Ber-PBNU, Begini Kata Gus Lilur 

Senin, 14 Sep 2026 - 08:26 WITA