Bolmong, Suarautara.com – Menanggapi postingan di akun social media facebook oleh salah satu warga terkait pelayanan Kantor Camat Poigar kurang baik, pada hari Rabu, (7/5/2025), Camat Poigar langsung melakukan rapat dan memberikan pembinaan kepada Sekcam Poigar dan seluruh ASN serta THL
Dalam Pembinaannya, Camat Poigar Alfina Sumenda menyampaikan bahwa, sudah berkali-kali diingatkan untuk maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena ASN digaji oleh negara.
“seorang ASN harus mendahului kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau golongan. Budayakan melayani siapapun dengan ramah, budayakan membaca secara lengkap dan jelas dokumen yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga tahu memberikan saran dan keputusan,”tegas Alfina, Jum’at (9/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Camat Poigar juga menambahkan, setelah dilakukan pembinaan dan Membangun kesepahaman bersama dengan Sekcam terkait layak dan tidaknya Dokumen ADD/DD dan DBH, akhirnya dokumen tersebut sudah di paraf oleh sekcam dan ditandatangani oleh Camat. Dengan demikian permasalahan Pelayanan Dokumen Desa Wineru sudah selesai.” Tutup Camat Poigar.
Diketahui pada postingan tersebut yang sempat viral dengan tulisan status, “Bukan main pelayanan di Kantor Camat Poigar, Sekertaris Camat (sekcam) Poigar melalui salah satu pegawai mengatakan nanti kembali ke kantor untuk paraf, kasihan di suasana panas terik matahari ketika kembali disuruh tunggu, tidak tahu oknum sekcam ada tidur dalam ruangannya, kiranya Bapak Bupati Bolmong dapat mengevaluasi, jam kerja apa boleh tidur di kantor kemudian tidak boleh diganggu?” tulis Pemilik akun Tersebut.

Saat dikonfirmasi Sekcam Poigar, Meyti Lombogia terkait tudingan yang dialamatkan kepadanya mengklarifikasi kejadian sebenarnya. Menurut Meyti apa yang ditudingkan kepadanya di medsos sudah berlebihan dan tanpa konfirmasi apa namun langsung menyebarkan informasi hoax di medsos ini soal nama baik juga. Sehingga menurutnya itu semua tidak benar.
” pada Rabu (7/5/2025 pagi hari saya langsung menerima kedatangan Kaur Pelayanan bersama Sekdes Wineru di kantor, mereka bertemu saya terkait pengajuan ADD dan DD tahap 1, setelah saya memeriksa, masih ada kekurangan dokumen yang harus di lengkapi sebelum dikeluarkan surat keterangan (Suket), kemudian saya meminta mereka menghadap ke bagian PMD untuk kemudian di review masih belum lengkap juga, setelah diberi catatan oleh PMD soal kelengkapan dokumen, justru mereka meminta Saya untuk langsung menandatangani Suket itu. Namun saya menolak karena menyalahi aturan,” terang Meity kepada suarautara.com, Jum’at (8/5/2025).
Lebih jauh Ia menambahkan, setelah pada pukul 15 00 WITA, dirinya kurang sehat dan agak pusing, sehingga mengambil waktu sebelum apel sore merebahkan tubuhnya untuk istirahat sejenak di salah satu ruangan di kantor Camat. Belum sepuluh menit kemudian, datanglaj Kaur dan Sekdes Wineru yang kedua kalinya. Namun lagi-lagi dokumen rivew dan beberapa kelengkapan seperti penetapan APBDes masih dalam bentuk rancangan karena belum di tanda tangani oleh BPD dan belum di Musdes kan sesuai hasil konfirmasi kepada ketua BPD Wineru sehingga lagi-lagi dokumen pengajuan itu belum layak untuk diberikan suket,” tandasnya.
“Jadi tudingan kepada saya soal tidak melakukan pelayanan dengan baik itu keliru, tidak ada yang mau mempersulit pelayanan, apalagi saya ini warga Wineru rumah saya ada di sana , jika ada hal mendesak silahkan kerumah saya dan soal saya belum move on di pilsang lalu, itu tidak benar, semua proses demokrasi harus dihargai, intinya saat ini kita memberikan pelayanan kepada masyarakat apapun yang dikatakan baik dan buruknya,” pungkasnya.
Sementara itu, dari pernyataan dan keterangan Sekdes Wineru, Herny Sumerah kepada media ini mengatakan setalah sudah ada hasil Review dari Dinas PMd dan inspektorat.
“pada hari Rabu sekdes wineru bersama kasi pelayanan ke Kantar Camat membawa hasil Review menemui Ibu Siska Tumewu dan menunjukan semua sudah di sesuaikan dan semua sudah dicek oleh Siska Tumewu kemudian kami menemui pak kasi PMD pak Holden dan diberi nomor dan di paraf oleh pak Holden kemudian kami menemui ibu sekcam yang pas kami keluar dari ruangan,” ungkapnya.
” Ibu Sekjam sementara duduk di lobi bersama ibu Siska dan saya katakan kepada ibu sekcam ijin Bu torang mo ba paraf sudah di cek oleh ibu Siska dan sudah pasang nomor oleh pak Holden kemudian ibu Siska menambahkan Betul Bu sudah di cek tapi, tanpa memegang Dokumen tersebut ibu sekcam berkata nanti Jo bale ketik ulang yang ibu eka pe hasil,” jelasnya.
Oleh karena itu, Saya dan kasi Pelayanan pulang sesuai petunjuk Sekcam, kata Sekdes.” pas jam 3 ibu kasi pelayanan kembali kekantor dan terjadi sesuai keterangan Ibu kasi pelayanan karna saya sudah tidak kembali ke kantor, Selang waktu dari nanasi timur kami pulang kerumah Sangadi kasi pemerintahan Feri Palandeng katakan ketika dia koordinasi dgn ibu sekcam memang kata dia nemau mo paraf wineru punya,” pungkasnya.
Namun solusi telah dicapai usai Camat Poigar memberikan pembinaan kepada Sekcam dan Staf dan suket dokumen pengajuan ADD dan DD Tahap 1 telah dikeluarkan. (Ancu Pasi)






















