Suarautara.com, Banggai – Surat Edaran Bupati Banggai terkait penertiban hewan ternak terabaikan dinilai belum berjalan maksimal di lapangan.
Padahal, kebijakan yang melarang hewan ternak berkeliaran bebas tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2025.
Hingga memasuki tahun 2026, pantauan di sejumlah wilayah Kabupaten Banggai masih menunjukkan banyak hewan ternak, seperti sapi dan anjing, berkeliaran bebas di jalan umum dan permukiman tanpa pengawasan maupun penindakan yang tegas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini memicu keresahan masyarakat serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Surat Edaran Bupati Banggai Nomor 100.10/3018/BAG.TAPEM tertanggal 16 Juni 2025 sejatinya telah disampaikan kepada seluruh camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Banggai.
Namun implementasinya dinilai terabaikan, khususnya oleh perangkat teknis di tingkat bawah, yakni para Kepala Seksi (Kasi) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Fakta di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan dan penindakan pihak aparat setempat.
Beberapa insiden kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak berkeliaran bebas telah terjadi, di antaranya mobil Avanza yang menabrak sapi serta seorang pemuda yang mengalami kecelakaan setelah menabrak anjing di jalan umum.
Awak media pada Senin, 2 Februari 2026, berharap Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, MM bersama Wakil Bupati Drs. H. Furqanuddin, MM segera memberikan pengarahan lebih lanjutan serta melakukan evaluasi berkala, minimal setiap enam bulan, terhadap pelaksanaan kebijakan penertiban.
Tanpa pengawasan dan evaluasi yang tegas, dikhawatirkan program serta visi misi pemerintah daerah hanya akan menjadi wacana tanpa realisasi nyata.
Media juga menilai bahwa tanggung jawab utama pengawasan dan penindakan berada pada aparat di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa, khususnya para kepala seksi.
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016, kecamatan tipe A memiliki maksimal 5 seksi dan tipe B maksimal 4 seksi, termasuk Kasi Pemerintahan dan Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Sementara itu, di tingkat kelurahan terdapat lurah, sekretaris, dan maksimal 4 seksi, serta di desa terdapat tiga kepala seksi, yakni Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, dan Kasi Pelayanan.
Seluruh kepala seksi tersebut bertanggung jawab langsung kepada camat, lurah, atau kepala desa sebagai ujung tombak pelayanan publik dan pengelolaan wilayah.
Penertiban hewan ternak juga telah diatur dalam Perda Nomor 21 Tahun 2006 Pasal 22 tentang Penertiban Ternak, yang mewajibkan seluruh hewan ternak dikandangkan dan melarang keras dilepas di permukiman, lahan pertanian, perkebunan, maupun jalan umum.
Hewan yang berkeliaran tanpa penggembalaan dinyatakan sebagai ternak liar dan dapat diamankan oleh aparat setempat ke kandang umum, dengan mekanisme penebusan di tingkat kecamatan, kelurahan, atau desa.
Surat edaran ini sendiri diterbitkan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban dan kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak berkeliaran bebas, sebagaimana tercatat pada 14 Juni 2025.
Awak media juga menyoroti sekaligus menegaskan, apabila nantinya terjadi polemik akibat penertiban atau penahanan ternak, jangan sampai yang disalahkan adalah Bupati Banggai.
Pasalnya, lemahnya implementasi di lapangan justru menunjukkan tidak berjalannya peran para kepala seksi di kecamatan, kelurahan, dan desa sesuai aturan yang telah ditetapkan.(AM’oks69)












