Suarautara.com, Banggai – Kepolisian Resor Banggai resmi menahan seorang pria lanjut usia berinisial SU alias Kekong (61), warga Kecamatan Luwuk Selatan.
Atas kasus pencabulan terhadap dua cucu kandungnya yang masih di bawah umur, masing-masing berusia 14 dan 11 tahun.
Kanit PPA Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka, menjelaskan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna kepentingan penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini ditangani secara serius karena melibatkan korban anak di bawah umur,” jelasnya.
Peristiwa pencabulan pertama kali terjadi pada Oktober 2024 dini hari, saat korban sedang tertidur.
Pelaku mendekati korban dan melakukan perbuatan cabul dengan modus yang sama hingga terakhir terjadi pada Jumat (14/12/2025).
Polres Banggai memastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
( AM’oks69 )












