SUARAUTARA.com, Muara Enim – Bendera Merah putih Salah Satu Lambang Negara Republik Indonesia yang Seharusnya di jaga dan di perhatikan oleh seluruh Bangsa Indonesia serta aparat penegak hukum di seluruh Indonesia dari tingkat kecamatan guru bahkan aparat penegak Hukum Di haruskan memperhatikan lambang negara kita di seluruh Indonesia.
Yang Menjadi sorotan Dari beberapa awak media Bersama DPP LSM Tamperak, Juga lembaga investigasi, Adanya temuan Di kantor kepala Desa Tanjung Tiga, Bendera yang Sudah Robek lapuk camping namun masih berkibar di Depan Kator Kepala Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.Muara Enim,. Sumsel Rabu,12/Apr/2023.
Camat Semende Darat Ulu (SDU) saat dimintai penjelasan terkait bendera yang sudah rusak dan lapuk tersebut berjanji akan berkoordinasi dengan pihak Pemdes Tanjung Tiga, Ujarnya. kepada wartawan melalu pesan WhatsApp.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan Adanya temuan ini DPP LSM Tamperak, bersama Beberapa Wartawan Menurunkan Bendera yang sudah Lapuk Robek terlihat jelas, Sehingga DPP LSM Tamperak Menjadi geram melihat bendera yang masih berkibar di Depan kantor kepala Desa Tanjung Tiga DPP LSM Tamperak langsung Menurunkan Bendera yang sudah Lapuk Robek tersebut.
DPP LSM Tamperak beserta beberapa Awak Media , Disaksikan langsung oleh pemerintah Desa Tanjung tiga Serta Semacam bersama Jajarannya, Babin Kamtibmas, Koramil Juga ikut menyaksikan DPP LSM Tamperak Menurunkan Bendera Yang masih berkibar di depan kantor kepala Desa Tanjung tiga pada tanggal, 11/April,2023. di perkiraan pukul 1 Wib.
Kepala Desa Tanjung tiga saat di Kumfermasi Oleh awak media Melalui WhatsApp,Namun tidak ada jawabnya.
Babin Kamtibmas Desa Tanjung Tiga ,Saat di Kumpermasi oleh wartawan ,Ia menjawab perihal ini akan di koordinasikan, terangnya. melalu SMS WhatsApp.
Berdasarkan Peraturan UU, “Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” Pungkasnya.
penulis: Rusilin/Zulhadi

























