SUARAUTARA, Buol – Satuan Lalu Lintas Polres Buol terus mengimbau kepada seluruh pelajar untuk tertib berlalu lintas.

Pelajar yang belum cukup umur dan tidak mempunyai surat izin mengemudi (SIM) tidak diperbolehkan menggunakan sepeda motor saat ke sekolah, karena pelajar dinilai merupakan generasi bangsa yang masih memiliki impian dan cita-cita untuk diwujudkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bentuk sosialisasi ini seputar standar berkendara baik roda dua maupun roda empat, soal rambu-rambuh lalulintas, pembuatan SIM, Marka jalan dan trafik light.
Ps Kepala Unit Kamsel Aipda Amiludin Rawang mengatakan, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Buol, Unit Kamsel Satlantas melakukan sosialisasi dan edukasi budaya tertib berlalu lintas kepada para pelajar. Seperti halnya yang diberikan kepada siswa-siswi SMP Negeri 5 Bukal.

Menurutnya melalui sosialisasi itu diharapkan siswa-siswi paham dan mau mentaati rambu-rambu lalu lintas dan merupakan salah satu cara untuk lebih mendekatkan kepada pelajar maupun masyarakat.
“Alhamdulillah, kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas yang dilaksanakan selama ini selalu mendapat respon positif dari pihak sekolah terutama kepala sekolah, guru maupun siswa masing-masing,” terang Amiludin yang didampingi Brigpol Hardi Bawuntu dan Bripda Dewi Rahayu jabatan Ba.Sat Lantas Polres Buol.
Lebih lanjut Amiludin Rawang menambahkan kegiatan seperti itu akan terus dilakukan secara bertahap di sekolah-sekolah yang berada di Kabupaten Biol, dengan tujuan supaya para pelajar semakin sadar akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.
Diharapkan mereka juga menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas menuju Indonesia tertib bersatu keselamatan nomor satu.
Sementara itu Kepala Satuan Lalu Lantas (Kasatlantas) Polres Buol AKP Edi Hafel, SH berharap dengan kegiatan ini dihimbau kepada pelajar untuk tetap mematuhi aturan berlalu lintas, terutama perhatian orang tua kepada anakknya.
”Kami imbau kepada seluruh pelajar untuk tertib berlalu lintas, bagi yang belum cukup umur dan tidak mempunyai SIM tidak diperbolehkan menggunakan sepeda motor saat ke sekolah. Remaja rentan mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan. Jadi kami minta selalu berhati-hati dan taat aturan, karena pelajar merupakan generasi bangsa yang masih memiliki impian dan cita-cita untuk diwujudkan,” jelas Kasatlantas AKP Edi Hafel,SH.
Laporan : Ihmawan Asiqi






















