Setahun Pembinaan Berakhir, Pemda Buol Mulai Tegakkan PP 94/2021 dan Perda Disiplin Pegawai

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setahun Pembinaan Berakhir, Pemda Buol Mulai Tegakkan PP 94/2021 dan Perda Disiplin Pegawai (Foto:Karikatur)

Setahun Pembinaan Berakhir, Pemda Buol Mulai Tegakkan PP 94/2021 dan Perda Disiplin Pegawai (Foto:Karikatur)

BUOL, SUARAUTARA.COM – Pemerintah Kabupaten Buol resmi memasuki fase penegakan disiplin aparatur setelah satu tahun masa pembinaan. Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Buol Risharyudi Triwibowo kepada Suarautara.com saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (29/1/2026).

Pernyataan tersebut disebut sebagai sikap serius dan merupakan keputusan bersama hasil rapat pimpinan perdana sekitar awal Maret 2025 yang dihadiri Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta seluruh kepala dinas dan badan di lingkungan Pemda Buol.

Dalam forum tersebut disepakati bahwa satu tahun pertama masa pemerintahan difokuskan pada pembinaan kedisiplinan pegawai.

Memasuki 20 Februari 2026, yang bertepatan dengan satu tahun masa pemerintahan Bupati Risharyudi Triwibowo dan Wakil Bupati Buol Nasir Daimaroto, kebijakan tersebut resmi bergeser ke tahap penegakan penuh berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Cukup satu tahun masa pembinaan. Setelah 20 Februari 2026 adalah masa penegakan. Aturan harus dijalankan,” ujar Bupati kepada Suarautara.com.

Berlaku untuk PNS, PPPK hingga Honorer

Penegakan disiplin ini tidak hanya menyasar PNS, tetapi juga mencakup PPPK, pegawai paruh waktu, serta tenaga honorer di lingkungan Pemda Buol.

Selain PP 94 Tahun 2021, kebijakan ini juga dikaitkan dengan penegakan sejumlah Peraturan Daerah (Perda), antara lain:

  • Perda Kawasan Dilarang Merokok
  • Perda Penertiban Ternak
  • Perda Pengelolaan Sampah

Bupati Bowo sapaan akrabnya menegaskan seluruh kepala OPD wajib menjadi contoh dalam kepatuhan serta bertanggung jawab penuh atas penegakan aturan di instansi masing-masing.

Pimpinan OPD Wajib Tindak Pelanggaran

Instruksi tegas juga diberikan kepada para pimpinan OPD agar tidak membiarkan pelanggaran disiplin.

“Bila ada yang melanggar PP 94 Tahun 2021 maka wajib diproses sesuai aturan. Pimpinan yang tidak memproses akan ikut diproses,” tegas Bupati.

Disebutkan, jika ditemukan pelanggaran dan tidak ditindak oleh atasan langsung, maka pimpinan daerah akan memproses baik pelaku maupun pimpinannya.

Sanksi Bisa Sampai PTDH

Tahap penegakan ini disebut bisa berdampak serius bagi pegawai yang melanggar. Sanksi yang dimaksud meliputi:

  • Demosi jabatan
  • Penurunan pangkat
  • Penahanan atau penundaan gaji
  • Hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau PHK

Meski disampaikan dengan ungkapan permohonan maaf khas daerah, substansi kebijakan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang disiplin, tertib, dan berintegritas.

Langkah ini diharapkan menjadi titik tegas peningkatan kinerja aparatur serta penegakan aturan daerah demi pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Buol.[ucan]

Berita Terkait

Bupati Buol Hadir di Forum Pemda Berprestasi 2026, Ini Fokus yang Dibawa
Memohon Turunnya Hujan Pemkab Banggai Laut Gelar Sholat Istisqa Bersama Kodim 1308/LB
Lebih dari 100 Titik Api di Buol, Bupati Tekankan Penanganan Tak Boleh Seremonial
Apel Gabungan Forkopimcam Masama Kodim 1308/LB Polri Perkuat Sinergitas dan Pengamanan Wilayah
Kapolsek Toili Pimpin Pemadaman Karhutla di Perkebunan Lopon Desa Dongin
Open Turnamen Banggai Bersaudara Piala Panglima TNI Resmi Dibuka Semarak HUT ke 81 TNI di Banggai
Pemda Buol Ungkap Penyebab Antrean BBM di SPBU Kampung Bugis dan Kali
Bupati Buol Buka Pelatihan Vokasi, Peserta Diminta Fokus dan Kuasai Skill

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 06:11 WITA

Bupati Buol Hadir di Forum Pemda Berprestasi 2026, Ini Fokus yang Dibawa

Jumat, 18 September 2026 - 12:09 WITA

Memohon Turunnya Hujan Pemkab Banggai Laut Gelar Sholat Istisqa Bersama Kodim 1308/LB

Kamis, 17 September 2026 - 18:12 WITA

Lebih dari 100 Titik Api di Buol, Bupati Tekankan Penanganan Tak Boleh Seremonial

Kamis, 17 September 2026 - 16:04 WITA

Apel Gabungan Forkopimcam Masama Kodim 1308/LB Polri Perkuat Sinergitas dan Pengamanan Wilayah

Kamis, 17 September 2026 - 10:29 WITA

Kapolsek Toili Pimpin Pemadaman Karhutla di Perkebunan Lopon Desa Dongin

Berita Terbaru