Suarautara.com,TOUNA– Satuan Reserse Narkoba Polres Tojo Una-Una berhasil mengungkap 6 kasus terpisah terkait dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una selama bulan Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba mengamankan 6 orang tersangka diantaranya 4 laki-laki dan 2 perempuan dengan barang bukti Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.
Kapolres Tojo Una-Una melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Rizal Polii, S.H menyampaikan pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan pada pertengahan hingga akhir Juli 2026.
“Pengungkapan pertama terjadi pada 1Juli 2026. hinga 29 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di Jl. Kelapa Kel. Dondo Barat. Dan terakhir 29 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WITA di Jl. Paderosi Desa Sumoli Kec. Ratolindo,” jelas Kasat Resnarkoba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun identitas 6 tersangka yang telah diamankan adalah:
1. I.R alias AIM,26 tahun, Nelayan/Perikanan, warga Jl. Kelapa Kel. Dondo Barat
2. R.M alias TIA,46 tahun, Mengurus Rumah Tangga, warga Jl. Kelapa Kel. Dondo Barat
3. S.N.H alias IFA,46 tahun, Mengurus Rumah Tangga, warga Jl. Ahmad Yani No.97 Kel. Dondo Barat
4. D.S.I alias DIDIN 26 tahun, Belum/Tidak Bekerja, warga Jl. Tongkol Kel. Dondo Barat
5. S.T alias GANESA, 39 tahun, Nelayan/Perikanan, warga Jl. Kelapa Kel. Dondo Barat
6. 1 A.P.S.B alias RIO, 19 tahun, Pelajar/Mahasiswa, warga Jl. Paderosi Desa Sumoli
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal pidana mati atau pidana penjara 15 tahun paling ringan 5 thn penjara.
Untuk memenuhi hak hukum, Satresnarkoba telah berkoordinasi dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia / POSBAKUMADIN Tojo Una-Una untuk memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada para tersangka.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tojo Una-Una guna proses penyidikan lebih lanjut ada pun 2 orang tersangka perempuan telah dititipkan dilapas klasIIB ampana.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat. Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Silakan laporkan jika ada aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polres Tojo Una-Una,” tegas Iptu Rizal Polii
sementara itu ketua posbakumadin tojo una-una advokat Nasrun, S.H. saat ditemui awak media dihalaman satresnarkoba , membenarkan adanya penangapan diatas saat ini pihaknya menurunkan tim hukum dari rekan- rekan advokat untuk mendapingi para tersangka guna mendapatkan hak hukum sesuai KUHP baru .
Pewarta: Agung

























