Selesai Secara Restorative Justice di Polres Kotamobagu, Korban Maafkan Pelaku Kasus Pencurian HP

Selasa, 22 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotamobagu – Sat Reskrim Polres Kotamobagu kembali menerapkan keadilan restoratif atau Restorative Justice terhadap kasus pencurian Handphone yang terjadi di wilayah Polres Kotamobagu.

Kasus pencurian HP ini terjadi pada tanggal 2 Mei 2022, saat itu korban SM alias Silfana (38) warga Kelurahan Kobo Besar Kec. Kotamobagu Timur keluar rumah bersama anaknya dengan Becak Motor atau Bentor menuju toko emas yang berada di Kelurahan Gogagoman.

Setelah berada di Toko Emas di Gogagoman, korban kemudian keluar lagi menuju Toko Paris, tanpa disadari korban, Handphone Redmi Note 10 miliknya sudah hilang dengan kerugian mencapai Rp.2.625.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polres Kotamobagu dengan nomor : LP/B/278/V/2022/SPKT/Res Ktg/Polda Sulut,tanggal 2 Mei 2022.

Dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Kotamobagu terungkap bahwa NB alias Nas (34) warga Desa Bilalang 3 Utara yang mengantar korban dengan Bentor saat kejadian merupakan orang yang diduga pelaku pencurian HP tersebut.

Tersangka kemudian diamankan pada Kamis (17/11/2022) dirumahnya di Desa Bilalang 3 Utara. Kemudian tersangka diamankan di Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti berupa Handphone Redmi Note 10 milik korban.

Setelah terungkapnya kasus pencurian Handphone ini, korban memilih memaafkan korban kemudian ditindak lanjuti dengan Restorative Justice oleh Polres Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Adnyana membenarkan pengungkapan kasus ini.

“Kasus pencurian Handphone ini diselesaikan secara Restorative Justice karena korban memaafkan pelaku dan mendapatkan kembali Handphone miliknya”. ungkap Kasi Humas.

(Alfian)

Berita Terkait

Proyek Air Bersih Desa Hunduhon Dua Kali Gagal Warga Desak Jalur Baru dan Transparansi
Menang Praperadilan 9 Warga Loli Oge Nama Dipulihkan Hakim Nyatakan Status Tersangka Tidak Sah
LBH – R Sulteng Siap Dampingi Wartawan Korban Ancaman Pembunuhan di Touna Tegaskan Ini Ranah Pidana
Modus Berteduh Lalu Menodong, Begal Viral di Palembang Tak Berkutik Ditangkap Unit 5 Jatanras
Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan di Banyuasin, 20.088 Botol Disita
Kasus Dana Hibah KPU Touna Naik ke Penyidikan, Praktisi Hukum Desak Transparansi
Polres OKI Musnahkan 927 Gram Sabu, Komitmen Polda Sumsel Babat Habis Narkotika
Polres OKU Timur Ringkus Polisi Gadungan dan DPO Curat dalam Operasi Kilat

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 11:57 WITA

Proyek Air Bersih Desa Hunduhon Dua Kali Gagal Warga Desak Jalur Baru dan Transparansi

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Menang Praperadilan 9 Warga Loli Oge Nama Dipulihkan Hakim Nyatakan Status Tersangka Tidak Sah

Minggu, 19 April 2026 - 13:06 WITA

LBH – R Sulteng Siap Dampingi Wartawan Korban Ancaman Pembunuhan di Touna Tegaskan Ini Ranah Pidana

Sabtu, 18 April 2026 - 15:29 WITA

Modus Berteduh Lalu Menodong, Begal Viral di Palembang Tak Berkutik Ditangkap Unit 5 Jatanras

Jumat, 17 April 2026 - 05:06 WITA

Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan di Banyuasin, 20.088 Botol Disita

Berita Terbaru