Pemerintahan

Sekda Pimpin Penandatanganan Adendum NPHD

SUARAUTARA.COM, Buol, –Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buol, Dadang Hanggi,SH,MH., memimpin kegiatan Penandatanganan Adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bertempat di Ruang Rapat Sekda Buol, Jum’at (22/11/2024).

Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolres Buol, Kompol Jhonny Bolang, S.Sos, M.H., Lettu Inf Suyadi (Danramil 1305-05 Biau), Letda Laut (S) Gesang Ernanto Pauryar BP Akun Lanal Tolitoli), Drs. Mansyur A.R. Hentu (Kepala Kesbangpol), Nanang, S.E. (Ketua KPU Kabupaten Buol), Erwin, S.Ip. (Staf Keuangan Bawaslu Buol)Mulyadi Hisam, S.Ip. (Staf Teknis Bawaslu Buol).

Kepala Kesbangpol, Mansur Hentu membuka rapat dan menjelaskan bahwa adendum ini hanya menambahkan nilai pada Pasal 1 Ayat 1 dan Ayat 3, tanpa ada perubahan isi lainnya.

Artikel Terkait :  Banggar DPDR Buol Gelar Rapat bersama TAPD

Untuk pendanaan Pilkada Cagub/Cawagub Sulawesi Tengah (Sulteng) nanti akan dilakukan oleh Pj. Gubernur Sulteng dengan pengawasan dari Bawaslu pusat hal ini untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.

Selain itu, kata Hentu bahwa NPHD untuk Lanal Tolitoli-Buol yang awalnya berkisar Rp.70 juta, saat ini telah disetujui menjadi Rp.100 juta.

Sementara itu untuk Anggaran Lanal Tolitoli-Buol telah dinaikkan menjadi Rp.100 juta sesuai kesepakatan.

Sementara itu, Sekda Buol, Dadang Hanggi memberikan arahan bahwa penandatanganan resmi oleh Pj. Bupati Buol dijadwalkan akan dilaksanakan ada Selasa, 26 November 2024.

“Dokumen yang dibagikan hari ini diparaf terlebih dahulu oleh para pihak terkait,” singkat Dadang.

kegiatan penandatanganan Adesum NPHD ini berakhir dengan tertib, aman, dan lancar.

Artikel Terkait :  7 Fraksi DPRD Setujui 4 Ranperda Inisiatif dan Prakarsa Pemda Buol

Dalam kegiatan penandatanganan Adendum NPHD ini hanya menambah nilai pada Pasal 1 Ayat 1 dan Ayat 3.

Pendanaan Pilkada Cagub/Cawagub akan langsung dikelola oleh Pj. Gubernur dengan pengawasan Bawaslu pusat.

Kegiatan ini diharapkan berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan dan memberikan manfaat bagi kelancaran pemerintahan daerah.

(Nur Fajriah Radjak)

Back to top button