Sekda Buol Ikuti Virtual Rakor Kebijakan TPP Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com, Buol – Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Drs. H. Mohammad Suprizal Jusuf, MM, menghadiri Webinar Seri 7 Kebijakan Pemberian TPP Pada Pemda Dalam Konteks Kesejahteraan ASN bertema “Kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Daerah”. Bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Buol. Kamis, 24 Februari 2022, Pukul 10.00 Wita.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Bahri menyampaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana PP ini di Pasal 58 sangat jelas menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan Pegawai ASN berdasarkan Persetujuan DPRD disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.

“Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja ataupun pertimbangan objektif lainnya”, tutur Bahri.

Bahri menjelaskan, pemberian TPP kepada Pegawai ASN ditetapkan dengan Perkada, dengan berpedoman pada PP yang besaran standar satuan biaya TPP di maksud memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas. Persetujuan diajukan melalui Dirjen Bina Keuda dengan menggunakan sipd.kemendagri.go.id.

Pemerintah Daerah menganggarkan TPP sebagaimana pasal 58 PP Nomor 12 Tahun 2019 dengan mempedomani menggunakan hasil evaluasi jabatan, mengintegrasikan pembayaran insentif dan honorarium serta pemberian sanksi administrative.

Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 dalam Pasal 58, besaran TPP pada masing-masing Pemerintah Daerah sangat bervariasi dan beberapa Pemerintah Daerah bahkan memberikan TPP melampaui Tunjangan Kinerja pada K/L pada Pemerintah, sehingga tidak sejalan dengan asas kepatutan, kewajaran dan akuntabilitas. Selain itu, besaran belanja pegawai terhadap total belanja APBD cenderung naik, meskipun jumlah PNS Daerah cenderung turun. Kenaikan belanja Pegawai tersebut antara lain disebabkan adanya kenaikan tunjangan tambahan penghasilan Daerah dari Tahun ke Tahun.

Lebih lanjut disampaikan, perlu adanya regulasi bagi Pemerintah daerah sebagai pedoman/ tata cara pemberian tambahan penghasilan Daerah yang mengatur batasan, nomenklatur, dan kriteria pemberian TPP sebelum ditetapkannya PP mengenai Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas PNS sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Adapun Pengaturan Kebijakan TPP untuk adanya penyatuan kompensasi untuk take home pay ASN yang mengarah kepada single salary dan merit system sebagai salah satu upaya menuju reformasi birokrasi yang dikaitkan dengan konerja pegawai dan capaian reformasi birokrasi dilingkungan Pemda sebelum ditetapkannya PP mengenai Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas PNS.

Selain itu, adanya suatu regulasi yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menghitung besaran TPP untuk masing-masing kriteria, sehingga besaran alokasi TPP memiliki batas, tidak hanya didasarkan pada frasa “disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah”, Pemda tidak memiliki pemahaman bahwa dalam penentua besaran pemberian TPP “Sky IS The Limit”. Terakhir, adanya grip dari Pemerintah Daerah untuk dapat segera merespon kebijakan-kebijakan strategis Pemerintah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Asisten Administrasi Umum, Sekretaris BPKAD, Kabag Prokopim, dan Perwakilan Bagian Organisasi.

 

 

(Prokopim/Ruslan)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Seremonial Lurah Soho Wismoyo Jadikan Hari Kamis Momentum Bersih Bersih Bersama
Perketat Pengamanan Waspel Gabungan TNI – Polri Gagalkan Pengiriman Miras Cap Tikus Lintas Provinsi
Wujudkan Persatuan, Kasdim 0823 Situbondo Hadiri Upacara Sumpah Pemuda Bersama Seluruh Elemen Masyarakat
Batas Wilayah Soho Jadi Perhatian Pemuda ASOKA Thamin Nasir Minta Pemda Telusuri Jejak Sejarah Kampung Asam
Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una Kembali Ringkus Seorang Pemuda Terkait Dugaan Kasus Sabu
Babinsa Koramil 14 Jatibanteng Dampingi Posyandu Balita dan Lansia, Dukung Kesehatan Warga
Dinsos Banggai Bergerak Cepat Hariadi Bola Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Lamala
Resmi Dilantik, KORMI Buol Punya Misi Besar: Sehatkan Masyarakat dan Jaga Budaya Lokal
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:40 WITA

Bukan Sekadar Seremonial Lurah Soho Wismoyo Jadikan Hari Kamis Momentum Bersih Bersih Bersama

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:30 WITA

Perketat Pengamanan Waspel Gabungan TNI – Polri Gagalkan Pengiriman Miras Cap Tikus Lintas Provinsi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:22 WITA

Wujudkan Persatuan, Kasdim 0823 Situbondo Hadiri Upacara Sumpah Pemuda Bersama Seluruh Elemen Masyarakat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:21 WITA

Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una Kembali Ringkus Seorang Pemuda Terkait Dugaan Kasus Sabu

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:05 WITA

Babinsa Koramil 14 Jatibanteng Dampingi Posyandu Balita dan Lansia, Dukung Kesehatan Warga

Berita Terbaru