Satresnarkoba Polres Buol Kembali Ungkap Peredaran Narkotika

Minggu, 13 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA, Buol – Satuan Resnarkoba Polres Buol kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika diwilayah Kabupaten Buol, berhasil amankan barang bukti serta pelaku.

Berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satuan Resnarkoba dipimpin Kanit Opsnal Aipda Sukirman beberapa hari lalu tepatnya pada Rabu (09/11/22) sekitar pukul 01.30 WITA di Kelurahan Leok I, Kecamatan Biau, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan maupun peredaran Narkotika Jenis Shabu Lk. JL (46 Tahun) warga Kelurahan Buol, Kecamatan Biau yang saat ini bertempat tinggal di Kelurahan Leok I.

Adapun barang bukti yang ditemukan dan diamankan petugas diantaranya 1 (satu) sachet plastik bening transparan sedang yang didalamnya berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, dengan berat bruto 0,26 ( nol koma dua enam ) gram, 1 (satu) sachet plastik bening transparan sedang yang didalamnya berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, dengan berat bruto 0,33 ( nol koma tiga puluh tiga ) gram, 1 (satu) sachet plastik bening transparan sedang yang didalamnya berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, dengan berat bruto 0,12 ( nol koma dua belas ) gram.

3 (tiga) sachet plastic bening transparan berukuran bervariasi bekas sisa pakai narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah korek api kayu, 1 (satu) batang kaca pirex Shabu yang masih terhubung dengan karet penghubung warna hitam, 1 (satu) batang kaca pirex Shabu, 1 (satu) batang sedotan pipet yang sudah dimodifikasi sebagai sendok Shabu, 1 (satu) unit Hand Phone jenis android merek Oppo, warna hitam, 1 (satu) perangkat alat hisap Shabu (Bong), 1 (satu) shacetolastik bening transparan berukuran besar, 1 (satu) batang kaca pirex yang masih terhubung dengan karet penghubung warna abu-abu.

2 (dua) buah korek gas warna bening, 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam, 1 (satu) perangkat alat hisap Shabu (bong) ukuran kecil, 1 (satu) buah korek api gas warna biru yang masih terhubung dengan jarum suntik sebagai kompor Shabu, 1 (satu) batang kaca pirex yang masih terhubung dengan karet penghubung warna hitam, 1 (satu) batang kaca pirex yang masih terhubung dengan karet penghubung warna putih, 3 (tiga) buang Cutton but yang digunakan sebagai pembersih kaca pirex, 1 (satu) shacet plastik bening transparan berukuran sedang dalam keadaan kosong, 1 (satu) Unit kendaraan roda dua Merck Yamaha Mio Gear warna merah kombinasi hitam tanpa plat nomor kendaraan.

Menurut Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Santoso, SH saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut berdasarkan laporan Polisi LP.A/398/XI/2022/Sulteng/ Res.Buol tanggal O9 November 2022 dan terhadap pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.

“Pelaku penyalahgunaan Narkotika beserta barang bukti saat ini diamankan di Rutan Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut, sebelumnya pelaku telah dilakukan tes urine dengan hasil Positif mengkonsumsi” terang Kapolres Buol melalui Kasat Resnarkoba.

Sementara itu Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S. IP menambahkan bahwa petugas yang sedang melaksanakan operasi pekat diwilayah Kabupaten Buol, memperoleh informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan petugas menemukan pelaku beserta barang bukti di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Leok I.

“Petugas yang sedang melaksanakan operasi pekat diwilayah Kabupaten Buol, memperoleh informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan petugas menemukan pelaku beserta barang bukti di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Leok I, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawah ke Polres Buol guna menjalani proses hukum” tambah Kasihumas.

Berita Terkait

Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Buol Dorong Perubahan Birokrasi
Operasi Patuh Tinombala 2026, Satlantas Touna dan Dishub Pasang Cermin Tikung
Resmi Dilantik, KORMI Buol Punya Misi Besar: Sehatkan Masyarakat dan Jaga Budaya Lokal
Pemkab Buol Siap Tindaklanjuti Arahan Prabowo, Akses Pembiayaan Masyarakat Jadi Prioritas
Ketua PMI Buol Resmikan KEMBARA IV, Tekankan Jiwa Kepedulian dan Kepemimpinan Generasi Muda
Tower BAKTI Buka Akses Digital di Pelosok, Pemkab Buol Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat
Perkuat Kepastian Tata Ruang, Bupati Buol Dorong Percepatan RDTR di Empat Kecamatan
Pemadaman Bergilir Bukan Dampak Buol Terang, PLN Leok Ungkap Kendala Mesin Pembangkit

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 18:24 WITA

Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Buol Dorong Perubahan Birokrasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 02:10 WITA

Operasi Patuh Tinombala 2026, Satlantas Touna dan Dishub Pasang Cermin Tikung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:30 WITA

Resmi Dilantik, KORMI Buol Punya Misi Besar: Sehatkan Masyarakat dan Jaga Budaya Lokal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:56 WITA

Pemkab Buol Siap Tindaklanjuti Arahan Prabowo, Akses Pembiayaan Masyarakat Jadi Prioritas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:33 WITA

Ketua PMI Buol Resmikan KEMBARA IV, Tekankan Jiwa Kepedulian dan Kepemimpinan Generasi Muda

Berita Terbaru