Hukum & KriminalKab.Buol

Sat Reskrim Polres Buol Ringkus Pelaku Pencurian 3 Unit Handphone

SUARAUTARA.COM, Buol – Diduga melakukan kasus tindak kriminal pencurian, seorang pemuda tanggung di Buol terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Dikabarkan, ISR alias Icang (18) yang belakangan diketahui tinggal di Lingkungan Tanjung Kelurahan Buol, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Propinsi Sulawesi Tengah, akhirnya diringkus Satuan Reserse Kriminal, Senin (04/10/2021), setelah dilaporkan oleh Sapril, warga yang menjadi korban pencurian sejumlah unit handphone di rumahnya.

Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim IPTU Heru Setiyono, S.H., menyebut, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka ISR, pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat jendela rumah korban, kemudian mengambil handphone milik korban yang ada diatas meja.

“Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan, sementara dari tangan tersangka sudah kami amankan barang bukti berupa 3 Unit Handphone, masing-masing handphone merk Vivo Y20 warna biru, Oppo A5 warna hitam dan Oppo A15 warna hitam, serta uang sebesar Seratus Ribu Rupiah, “ jelas Heru kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku ISR di jerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Pelaku diancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Iptu Heru.

 

 

 

 

 

 

(LAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button