BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Dalam rangka menjalankan program 100 hari kerja Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, bersama Wakil Gubernur dr. Hj. Reny Lamajido, Samsat Kabupaten Banggai terus aktif menyosialisasikan dan melaksanakan Program Berani Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor.
Program ini mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Progaram Bupati Banggai Ir Hi Amirudin,Wakil Bupati Drs Hi Furqanuddin, yang diumumkan secara resmi saat peringatan Hari Ulang Tahun ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah dan berlaku mulai tanggal 14 April hingga 14 Mei 2025 di seluruh kantor layanan Samsat se-Sulawesi Tengah.
Melalui program ini, masyarakat mendapatkan insentif berupa pembebasan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga tahun 2024, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II, serta penghapusan tarif progresif PKB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program ini disambut antusias oleh warga, khususnya di Kabupaten Banggai. Kepala UPT Wilayah V Banggai, Mahyudin Lasimpala, SE, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan langka ini. “Kendaraan yang mati pajak hingga 10 tahun cukup membayar satu tahun berjalan saja,” ujarnya pada 18 April 2025 saat diwawancarai media.
Kepala Unit Regident Samsat Banggai, Ipda Suparjan, S.AP, juga menegaskan pentingnya masyarakat memahami bahwa hanya tunggakan pajak yang dibebaskan, bukan biaya penerbitan STNK dan plat nomor. Hingga saat ini, lebih dari 200 kendaraan telah memanfaatkan program tersebut.
Petugas Jasa Raharja Luwuk, Aditia Setiawan, S.Kom, turut menjelaskan bahwa pembayaran pajak yang dilakukan secara otomatis mencakup iuran Jasa Raharja, yang penting untuk perlindungan kecelakaan lalu lintas. Kini sistem Jasa Raharja sudah terintegrasi dengan laporan kecelakaan dari kepolisian sehingga proses klaim semakin mudah.
Dengan banyaknya kendaraan menunggak sejak 2013–2014, program ini diharapkan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pajak, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dan perlindungan kecelakaan.
Selain kantor pusat Samsat di Luwuk, pelayanan juga tersedia di kantor cabang pembantu di Toili dan Kompleks Lalong. Namun, untuk pengurusan STNK dan BPKB tetap harus dilakukan di kantor utama Samsat.
Ketiga pejabat tersebut sepakat menegaskan bahwa setelah batas waktu 14 Mei 2025, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat yang belum melunasi pajak kendaraannya. “Kalau nanti ada razia, jangan salahkan petugas,” pungkas mereka.
( SamsatLuwuk/AmrillahMokoagow )






















