SUARAUTARA, Buol – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif wajib mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Menindaklanjuti PKPU tersebut, dipastikan para calon legislatif yang saat ini menjabat sebagai ketua dan atau anggota BPD sesuai mekanisme dan aturan harus mengunduran diri dari jabatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Kabupaten Buol sendiri, ada beberapa anggota BPD dan Kades yang akan tampil dalam Pilleg 2024 mendatang, baik Caleg DPRD kabupaten maupun DPRD Provinsi Sulteng.
Salah satunya anggota BPD Desa Mokupo, Kecamatan Karamat Kabupaten Buol, Rudi LS. Monoarfa, S. IP tak lain merupakan Caleg DPRD Kabupaten Buol dari partai besutan pengusaha nasional Hary Tanoe Subdibyo Perindo nomor urut 5 daerah pemilihan satu yang meliputi Kecamatan Lakea, Karamat dan Biau, dengan ikhlas melepas jabatannya sebagai anggota BPD Mokupo sesuai dengan aturan PKPU.
Tentu hal ini perlu diapresiasi dan diacungi jempol serta menjadi contoh yang baik bagi para kontestan lainnya yang hingga hari ini belum mengundurkan diri dari jabatan yang melekat sesuai aturan yang ada.

Ketua BPD Mokupo Arnol R. Aluy bersama 3 anggota BPD lainnya menerima pengunduran diri dari Rudi Monoarfa dan mengucapkan terima kasih atas dedikasinya telah mengabdi dalam kerja-kerja BPD selama ini dan ketua dan anggota BPD Mokupo memberikan do’a serta restu dan dukungan kepada Rudi Monoarfa untuk berjuang untuk kepentingan rakyat kedepan.
Setelah BPD menerima pengunduran diri dari Rudi Monoarfa sebagai anggota BPD, penandatangana berita acara dilakukan tak lupa memberikan dukungan serta selamat kepada Rudi untuk maju dalam kontestasi Pileg 2024 mendatang.
Dihubungi media ini, Rudi mengaku telah mengundurkan diri sebagai anggota BPD Mokupo, Senin 28 Agustus 2023 bertempat di kantor BPD Mokupo dan disaksikan langsung ketua BPD Arnol R. Aluy dan 3 anggota lainnya.
“ucapan terimakasih kepada teman teman BDP dan perintah Desa, serta seluruh masyarakat Desa Mokupo karena selama saya menjabat anggota BPD, semua pihak telah memberikan dukungan serta motifasi kepada saya, juga permohonan maaf kepada semua pihak bilamana selama saya menjabat anggota BPD terdapat hal yang kurang berkenaan baik di sengaja maupun tidak di sengaja dengan hati yang dalam saya memohon maaf dan kiranya dimaafkan, tutur Rudi kepada media ini saat dihubungi, Senin (28/8/2023) malam.
Rudi pun tak lupa menyampaikan permohonan maaf jika selama menjabat dirinya belum memberikan kinerja semaksimal mungkin, namun dirinya memastikan jika perjuangan menuju DPRD Buol merupakan sebuah semangat dan janji untuk memberikan pengabdian dan mengawal aspirasi rakyat untuk mendapatkan hak-haknya seperti peran dan fungsi pengawasan di BPD.
“ saat ini saya memastikan diri untuk berjuang menuju DPRD Buol dari partai Perindo, tak lain tujuannya untuk memaksimalkan pengabdian kepada rakyat, mohon do’a serta dukungannya, semoga perjuangan ini akan bermanfaat untuk kita semua,” tukasnya.(Uchan)

























